7.06.2009

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

JENIS -JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Perselisihan Hak
 Berserikat
 Collective Bargaining
 Upah Minimum
 Waktu Kerja & Waktu Istirahat
 Jamsostek
 Kesehatan Keselamatan Kerja
 Mogok, dll.

2. Perselisihan Kepentingan
 Kehendak mendapatkan hak yang:
 Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
 Lebih baik dari yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
 Syarat-Syarat
 Prosedur

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
 Keanggotaan
 Pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan


MEKANISME PENYELESAIAN

1. Perundingan Bipartit
 Siapa yang mengajak berunding?
 Apa yang diperselisihkan?
 Kapan perundingan dimulai?
 Kapan perundingan dinyatakan berakhir?
 Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
 Siapa yang mewakili pengusaha?
 Risalah perundingan

2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi
 Siapa yang mencatatkan perselisihkan?
 Mekanisme penyelesaian apa yang dipilih: Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi?
 Apa yang dimediasikan?
 Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
 Siapa yang mewakili pengusaha?
 Risalah mediasi?

3. Pengadilan Hubungan Industrial
 Siapa yang menggugat?
 Siapa yang digugat?
 Apa materi gugatan?
 Apakah materi gugatan sudah sesuai dengan yang diperselisihkan pada tahap bipartit dan mediasi?
 Siapa yang mewakili para pihak?
 Di PHI mana gugatan akan diajukan?


PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TINGKAT PERTAMA
1. Surat Kuasa
 Dasar Hukum: Pasal 123 HIR ayat 1/147 RBg ayat 1 dan SEMA No.6/1994
 Identitas pemberi kuasa termasuk kualitasnya
 Identitas penerima kuasa termasuk kualitasnya
 Kedudukan sebagai penggugat atau tergugat
 Menyebutkan objek sengketa atau pokok persengketaan atau nomor perkara tertentu
 Pihak yang akan digugat berkenaan dengan objek sengketa
 Pasal 87 Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

2. Gugatan
 Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja (pasal 81 UU No.2 tahun 2004).
 Identitas & Kualitas Penggugat
 Identitas & Kualitas Kuasa Penggugat
 Identitas Tergugat
Apakah identitas perusahaan /pengusaha sudah jelas
Bentuk dan nama badan hukum
Alamat badan hukum
Apakah ada perubahan kondisi perusahaan (merger, perubahan nama, alamat, dll)

3. Posita
 Duduk masalah
 Substansi masalah
 Hak yang dilanggar dan akan diperjuangkan
 Hukum yang dilanggar
 Bukti-bukti yang mendukung
bukti surat;
Keterangan saksi-saksi;
persangkaan-persangkaan hakim;
pengakuan;
bukti sumpah.

4. Petitum
 Apa saja?
 Apakah sudah sesuai dengan apa yang diperselisihkan di tingkat bipartit dan mediasi?
 Apakah sudah dinalarkan dalam posita
 Jangan lupa petitum subsidair (mohon putusan yang seadil-adilnya /ex aequo et bono)

5. Tanda Tangan Penggugat atau Kuasanya

6. Apakah ada permohonan provisi atau sita jaminan


KASASI

1. Pasal 110 UU No. 2 tahun 2004 :
 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
 bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
 bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

2. UU No.2 tahun 2004 / PPHI
3. UU No.14 tahun 1985 / Mahkamah Agung
4. Pasal 47 (1) UU No. 14 tahun 1985 “permohonan kasasi harus disertai dengan memori kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar”.


[+/-] Selengkapnya...

Gugatan PHI

Alamat, tanggal-bulan-tahun
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri ……………….…..
Di
Tempat

Perihal: Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,


Nama penerima kuasa, alamat, berdasarkan kuasa khusus tertanggal, bertindak untuk dan atas nama:

Identitas seluruh Pemberi kuasa (nama, Pekerjaan, Alamat)

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………………………. PARA PENGGUGAT

PARA PENGGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ……………. terhadap

NAMA PERUSAHAAN, bergerak dibidang……….., beralamat……………..

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………..…………………………. TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar gugatan ini adalah sebagai berikut:

I. DASAR GUGATAN
1. Bahwa gugatan diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisiahan PHK dimana merupakan batas baktu akhir penajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT yaitu satu tahun sejak dimulai PHK yakni ………….., sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial ……………….;

2. Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses biparteit dan mediasi triparteit, sebagaimana disyarakatkan oleh UU PPHI. Yakni dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja ……………;

3. Bahwa para penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan status pekerja tetap dengan masa kerja ……………….. tahun dan menerima upah sejak pertama kali masuk kerja sampai dengan bulan ……………. ;

4. Bahwa para tergugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat;

5. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, maka para penggugat mengajukan gugatan ini ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri …………… dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh pengadilan;



II. DALAM PROVISI
1. Bahwa sejak bulan ………………. Para Penggugat tidak lagi mendapatkan upah, padahal belum ada putusan yanh berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat;

2. Bahwa selama belum ada penetapan mengenai pemutuhan hubungan kerja maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

“Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

3. Bahwa berdasarkan pengertian dari pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka Pekerja berkewajiban tetap bekerja dan pengusaha berkewajiban tetap membayar upah pekerja;

4. Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudah selayaknya pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri…………………… memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, yaitu memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah yang sejak bulan ………………… yang tidak dibayarkan oleh Tergugat dan untuk tetap membayar upah kepada Para Penggugat untuk selanjutnya;

III. DALAM POKOK PERKARA

- Urutan kejadian/kronologis
- Hasil biparteit
- Isi nota anjuran disnaker

Kerugian para penggugat
Dengan penghitungan Pasal 165 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disertai dengan perincian:

IV. TUNTUTAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri ……………. Dalam hal ini majelis hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

Dalam Provisi

1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan sejak bulan ………………….. atau sejak proses perselisihan ini dimulai sampai saat dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

2. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan,maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan Pasal 165 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali

Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono


[+/-] Selengkapnya...

2.05.2009

Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2008/PN.PDG tentang Penodaan Agama

Sebelum menguraikan putusan Majelis hakim dalam perkara pidana No. 64/Pid.B/2008/PN.PDG. penulis terlebih dahulu akan mengemukan pendapat Mr. Trapman yang berbicara tentang posisi para pihak dalam perkara pidana. Mr.Trapman memberikan karakteristik yang tajam tentang posisi para pihak dalam proses perkara pidana, yaitu posisi 4 (empat) pihak, pihak pertama Terdakwa, menurut Trapman memiliki penilaian subyektif dari posisi subyektif, kedua Penasehat Hukum (Pembela) memiliki penilaian obyektif dari posisi Subyektif, ketiga Jaksa Penuntut Umum sebaliknya mempunyai penilaian subyektif dari posisi obyektif, dan terakhir Hakim memiliki penilaian obyektif dari posisi obyektif. Dari gambaran di atas, Mr. Trapman ingin mengatakan bahwa apapun pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum yang tidak mustahil saling berbeda dan bertentangan karena posisi yang juga berbeda –Jaksa Penuntut Umum dari posisi penguasa (negara) sedangkan Penasehat Hukum dari posisi Terdakwa— maka hanya Hakimlah satu-satunya yang memiliki posisi “netral” yang obyektif dan karena itu diharapkan mampu memberikan pendapat dan keputusan yang obyektif, tidak memihak dan adil.

Berdasarkan hak diatas, semua pencari keadilan memiliki pengharapan yang besar kepada Hakim supaya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar (sesuai dengan koridor hukum yang berlaku). Berkaitan dengan itu, maka hal yang sama juga diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara No. 64/Pid.B/2008/PN.PDG.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Majelis hakim pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2008 menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum melakukan pernodaan terhadap suatu agama yang dilakukan secara bersama-sama dan menghukum Para Terdakwa masing-masing selama 3 (tiga) tahun. Putusan Majelis hakim dibangun dari pertimbangan-pertimbangan fakta yang terungkap dipersidangan serta keterangan saksi-saksi dan alasan hukum.
Pada perimbangan majelis hakim halaman 34 menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa I dan II telah mengajarkan aliran agama Islam Al-Qiyadah kepada keluarga dan para pengikutnya di Jl. Dr. Sutomo No. 12 Padang. Adapun ajaran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam yang kaffah.
Ajaran Al-Qiyadah tersebut telah menimbulkan keresahan dikarangan umat islam, terbukti dengan adanya demonstrasi di Jl. Dr Sutomo No. 12 Padang pada tanggal 2 Oktober 2007 oleh beberapa ormas Islam yang ada di Kota Padang.
Sebelum ada demonstrasi, pada tanggal 24 September 2007, MUI Sumbar telah membuat Fatwa yang menyatakan bahwa Al-Qiyadah adalah aliran sesat dan menyesatkan, fatwa tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Tim Pakem Sumbar pada tanggal 5 Oktober 2007 dan SKB Gubernur, Kajati, Kapolda, dan Depag Sumbar pada tanggal 10 Oktober 2007 yang melarang semua aktivitas Al-Qiyadah Al Islamiyah serta Keputusan Jaksa Agung pada tanggal 9 November 2007.
Walaupun sudah ada larangan, Terdakwa masih melakukan aktivitas Al-Qiyadah yaitu membuat buku Quo Vadis II Al Qiyadah Al Islamiyah Siroj Jaziroh Padang pada tanggal 28 oktober 2007.
Pertimbangan Majelis terhadap Unsur-unsur pasal diuraikan;
Unsur barang siapa telah terpenuhi, karena para diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapus dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan para terdakwa.
Unsur dengan segaja dimuka umum juga terbukti, karena dari keterangan para saksi di pengadilan menyebutkan bahwa pengajian dilakukan didalam suatu ruangan yang pintunya terbuka dan bisa dimasuki oleh setiap orang. Bahkan Terdakwa II juga memanfaatkan media internet untuk mengadakan dialog masalah Al Qiyadah dengan situs www.sangmesias.com, www.myquran.com, www.ladangtuhan.com, dan www.Allah-Semesta.com.
Unsur mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersidat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia terbukti, karena Para Terdakwa dalam mengembangkan ajarannya telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti ucapan syahadatnya yang berbeda, melakukan sholat hanya selaki dalam sehari yaitu pada malam hari, zakat wajib dibayar akan tetapi pada yaumnya, puasa dibulan ramadhan belum perlu dilaksanakan dan haji wajib baik bagi yang mampu maupun bagi yang tidak mampu.
Atas penyimpangan tersebut dilakukan pelarangan oleh MUI dan Bakot Pakem Sumbar, tetapi tidak diindahkan oleh para tersangka, terbukti dengan adanya buku Quo Vadis II Al Qiyadah Al Islamiyah Siroj Jaziroh Padang pada tanggal 28 oktober 2007 yang dibuat oleh Dedi Priadi.
 Unsur dilakukan bersama-sama terbukti, dimana para terdakwa adalah pimpinan Siroj dan Buruj yang memiliki anggota lebih dari 1000 orang. Hal ini dibukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan buku daftar Ummah.
Berkaitan dengan Pledooi Penasehat Hukum, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada proses hukum yang melanggar ketentuan hukum ataupun asas legalitas, karena telah ada aturan hukum yang mengatur perbuatan para terdakwa yaitu pasal 156a KUHP. Berdasarkan pertimbangan hukum, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi dimuka persidangan, hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan pantas untuk dijatuhi hukuman untuk mempertanggung jawaban pidana atas mereka.

[+/-] Selengkapnya...

Konsolidasi Pegiat Anti Korupsi Sumbar

(membangun komitmen dari masalah)

Pengalaman advokasi APBD Sumbar 2002 dan Kasus Illegal Logging Mentawai menjadi pelajaran penting bagi civil society dalam pengawalan kasus, tidak jauh berbeda pola advokasi yang dilakukan atas kedua kasus diatas, dimulai dengan pengumpulan fakta dan data, pengolahan menjadi bukti-bukti, advokasi di tingkatan civil society, pengiringan issu kelevel masyarakat, analisis, pelaporan dan pengawalan Atas proses pelaporan sampai persidangan dan eksaminasi. Apa yang telah dilakukan diatas, menempatkan sumbar menjadi gerbong awal pendobrak korupsi di Indonesia.

Dalam kedua advokasi diatas, hampir semua elemen masyarakat yang terlibat (Praktisi, Mahasiswa, Ngo, Pers dan Akademisi), namun kesemuanya itu hanya tinggal kenangan saja, apalagi setelah keluar putusan PK mahkamah agung yang membebaskan para Terdakwa (Kasus APBD Sumbar) dan Putusan Kasasi atas kasus Tedy Anthoni yang juga membebas Terdakwa.

Semenjak tahun 2007 sampai sekarang, elemen civil society (Sumbar) cenderung untuk bergerak sendiri-sendiri, bahkan hampir tidak ada dari mereka yang melakukan terobosan seperti tahun 2002 dan 2006. Semuanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing, kalaupun ada tidak lebih dari menjalankan program semata.

Pada tahun ini (2009) di Sumbar akan diperiksa 4 (empat) orang kepala daerah terkait dengan kasus korupsi, mereka adalah Walikota Bukittinggi, Bupati Solok, Bupati Mentawai dan Walikota Sawahlunto. Walikota Bukittingi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittingi dan Poll Kendaraan dinas, dari informasi yang berkembang, penetapan ini berkaitan dengan telah disidangkannya 6 orang yang telibat kasus yang sama di Pengadilan Bukittinggi. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini yang bersangkutan belum dipanggil oleh kejaksaan dengan alasan bahwa beluma ada surat izin dari presiden. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah masyarakat tidak tahu kapan Kejaksaan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan dan kapan diterima oleh presiden? Bahkan ada issu yang berkembang, Kajati Sumbar mendapat ‘teguran’ dari Partai Pemerintah berkaitan dengan penetapan Jufri (Wako Bukittinggi) sebagai tersangka dengan alasan bahwa ia adalah Ketua Demokrat (Partai pemerintah) pendukung Presiden SBY, dan dapat merusak citra Presiden dalam pemilu 2009, dan diminta kepada Kejati untuk menunda pemeriksaan Jufri sampai dengan selesainya Pemilihan Presiden.

Bupati Solok (Gusmal) dijadikan bidikan dengan kasus pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan Solok, dimana spesifikasi Komputer yang diajukan tidak sama dengan yang dibeli, kasus ini juga melibatkan beberapa orang yang ‘berkuasa di Sumatera Barat’. Bupati Mentawai (Edison Saleilubaja) menjadi bidikan dengan kasus upah pungut dan PAD =0 tahun 2007, sedangkan Walikota Solok terkait dengan kasus pengadaan Kakao di Dinas Pertanian.

Sebenarnya para kepala daerah yang disebut diatas adalah bidikan dari awal tahun 2008 (semenjak Winerdi Darwis menjadi Kajati Sumbar) tetapi tidak jelas statusnya, sekarang dari yang 4 (empat) orang baru 1 (satu) yang ditetapkan statusnya.
Berkaitan dengan kepala daerah, semenjak 2007 sudah ada 2 (dua) orang yang disidangkan di Pengadilan yaitu Alis Marajo (Mantan Bupati 50 Kota) dan Masriadi Martunus (mantan Bupati Tanah Datar). Atas kedua kasus tersebut masing dipegang oleh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan putusan pengadilan melepaskan mereka dengan pertimbangan bahwa perbuatannya bukanlah tindak pidana korupsi.

Untuk kedua kasus yang dijabarkan diatas, hampir tidak ada pengawasan dan pengawalan yang dilakukan oleh civil society, alurnya berjalan dengan mudah dan tidak pernah ada penahanan selama proses persidangan.

Selain kasus yang ‘besar’ juga ada kasus-kasus lain yang melibatkan pejabat daerah dan selama proses berjalan terjadi Loby dan penekanan terhadap penegak hukum yang tidak pernah ada tanggapan dari civil society atas proses hukum tersebut (tidak sedikit kasus yang terjadi penundaan persidangan lebih dari 3 (tiga) kali).

Lirih melihat kondisi dan fakta yang ada saat sekarang, maka beberapa orang pengiat hukum dan HAM (LBH Padang, AJI, Pusako, Bako Sumbar, Walhi, PBHI Sumbar, LAM & PK dan BEM Hukum Unand) mengadakan pertemuan di LBH Padang. Pada pertemuan tersebut disepakati komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan.

Selama pertemuan, terjadi perdebatan yang cukup alot berkaitan dengan bentuk (media) pengawasan dan pengawalan yang akan dilakukan. Bentuk (media) yang diwacanakan adalah pertama dibentuk wadah dan kedua tidak perlu wadah, cukup komitmen bersama untuk menggiring issu, kalaupun perlu wadah maka hanya dengan wadah taktis. Atas dua wacana tersebut dan melalui pertimbangan pengalaman (sejarah) maka poin kedua yang dipilih. Komitmen yang disepakati menjadi tanggungjawab semua elemen (Akademisi, Ngo, Mahasiswa dan Pers).

Selama pertemuan, didapatkan beberapa masalah kenapa tidak terkonsolidasinya kekuatan civil society di Sumbar, diantaranya tidak adaya share informasi antar lembaga berkaitan dengan kasus korupsi, masing-masing lembaga sibuk dengan program sehingga cendrung untuk one organization show, jaringan-jaringan yang dibentuk selama ini (khususnya anti korupsi) jalan ditempat dan tidak memiliki focus issu yang jelas dan kampanye yang dilakukan cendrung hanya melihatkan eksistensi lembaga saja serta masih tersisanya traumatik masa lalu berkaitan dengan jaringan.

Yang Akan Dilakukan
Dari pertemuan yang diadakan di LBH Padang, disimpulkan bahwa yang harus dilakukan selain mengawalan atas kasus-kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejaksaan di Sumatera Barat, juga perlu dilakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukumnya (dalam hal ini adalah kejaksaan dan pengadilan) termasuk track record dari individu yang terlibat dan dilakukan secara berkelanjutan oleh masing-masing lembaga (civil society)serta mengkaji putusan-putusan hakim.

[+/-] Selengkapnya...

Inkonsistensi Penegakan Perda Tibum Ramas Kota Padang

(antara PKL dan Caleg)
Rony Saputra, S.H
Pemilihan Umum semakin dekat, para Caleg dan Partai sibuk berkampanye bahkan dengan melibatkan berbagai media, termasuk pohon pelindung, trotoar bahkan sampai pada penggunaan pohon-pohon yang ada dihutan lindung. Fenomena seperti ini hampir dapat ditemui di semua daerah termasuk Kota Padang sendiri. Untuk Kota Padang, Pemajangan reklame (gratis) dapat kita temui sepanjang jalan baik jalan utama, jalan distrik sampai ke jalan ‘tikus’, tidak hanya itu, penempatannya pun tidak beraturan dan dapat merusak tata keindahan kota serta lingkungan.

Jika kita telisik, ternyata Kota Padang memiliki aturan main terhadap pemajangan reklame gratis ini, yaitu Perda No 11 Tahun 2005 dirubah dengan Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 2 poin 2 dinyatakan “dilarang ….. memasang reklame di jalan atau trotoar”, selanjutnya pada Pasal 4 point 3 Setiap orang atau badan dilarang memasang, menempel dan menggantungkan benda-benda apapun pada sarana dan pohon pelindung yang ada dijalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang, selain itu pada pasal 6 ayat 5 Perda yang sama menegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menempelkan, menulis, …………, pohon pelindung dan atau fasilitas umum ternasuk tiang listrik/telpon atau fasilitas lain kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.


Pelanggaran atas pasal diatas, menurut Perda tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan dan atau denda. Sesuai dengan aturan Perda, jika diduga terjadi pelanggaran pasal 2, 4 dan 6. Sudah sewajarnya Walikota memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban, termasuk jika pelakunya adalah para caleg dan parpol yang telah memasang atribut-atribut tidak pada tempatnya, namun sampai saat ini atribut-atribut tersebut masih berada ditempat yang dilarang bahkan semakin hari semakin bertambah.

Kondisi berbeda kita temukan ketika penertiban PKL, Walikota dengan gencarnya melakukan penertiban dengan alasan melanggar perda No 11 Tahun 2005 dirubah dengan Perda No 4 Tahun 2007 Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi Pedagang Kaki Lima dilarang membuka usaha dan berjualan di luar tempat khusus yang diperuntukkan untuk itu, . Pada hal Pasal 8 ayat (1) baru bisa dilarang apabila pemerintah kota telah menyediakan tempat khusus untuk pedagang kaki lima.

Penertiban terhadap PKL dilakukan tidak hanya sebatas di kawasan pasar dan jalan utama, bahkan sampai ke wilayah komplek, dengan alasan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran perda tibum ramas serta menggangu ketertiban dan keindahan kota. Hal yang sama sebenarnya juga dilakukan oleh para caleg dan parpol, mereka juga melakukan pelanggaran perda dan yang pasti telah menggangu keindahan kota. Yaitu dalam bentuk pemajangan foto dan gambar dengan ukuranpun beragam yang ditempelkan/dipajang di pohon-pohon pelindung dan kawasan hijau bahkan ada yang ditempatkan diatas riol dan trotoar.

Untuk sudah seharusnya Walikota melalui Satpol PPnya melakukan tindakan, setidak-tidaknya diberikan peringatan untuk mengatur dan menertibkan atribut yang telah mengganggu keindahan atau ditertibkan oleh Satpol PP sebagaimana Satpol PP menertibkan PKL, bahkan jika perlu dikenakan sanksi sebagaimana diperintahkan perda.

Berkaitan dengan pelanggaran penggunaan jalur hijau, fasum dan pohon pelindung untuk media kampanye, jelas tidak ada alasan pembenarannya karena perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan kota yang tertib, nyaman dan tentram serta untuk menjaga pemanfaatan sarana/prasarana fasilitas umum. Jika Pemerintah kota tidak mengambil tindakan atas pelanggaran diatas, maka Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dicita-citakan tidak akan dapat dicapai, malah diskriminasi sosial yang akan semakin mencolok.

[+/-] Selengkapnya...

12.25.2008

Mahalnya Biaya Bisa Menurunkan Kualitas Pendidikan

Jakarta, Kompas - Pro-kontra soal pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan masih terus berlangsung hingga Kamis (18/12). Persoalan pendanaan pendidikan tetap menjadi kekhawatiran utama karena akan muncul persaingan di antara perguruan tinggi sehingga dana pemerintah akan semakin sulit didapat.

Sementara itu, perguruan tinggi swasta mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada lembaga pendidikan swasta. Sementara, pemberlakuan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) yang mengatur hingga ke tata organisasi dinilai berpotensi mengkooptasi kegiatan akademis di kampus

Demikian antara lain pendapat yang terjaring pada Kamis (18/12) dari berbagai lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah.

Muchlis Luddin, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta dalam diskusi panel ”Otonomi Kampus dan Peluang Perbaikan Bangsa” yang diadakan Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran di Bandung menegaskan, UU BHP pada implementasinya memicu persaingan tinggi di antara lembaga pendidikan. Akibatnya, dana hibah dari pemerintah akan kian sulit didapat. ”Kampus tidak lagi jadi benteng peradaban. Padahal, lewat lembaga pendidikan lah peradaban dan nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan,” ungkap Muchlis. Jadi, tidak mungkin campur tangan pemerintah dapat dihilangkan sepenuhnya.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanah ITB Rizal Tamin mengungkapkan kekhawatiran serupa. Sementara Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan khawatir mutu pendidikan merosot seiring meningkatnya biaya pendidikan.

Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru seperti dicetuskan Ketua III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi di Yogyakarta yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY. Hubungan itu, katanya, nantinya tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka. Sekarang Taman Siswa menyiapkan materi judicial review untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, untuk PTS atau lembaga pendidikan swasta, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial.

Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, mengatakan, penolakan terhadap BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP.

Heri menjelaskan, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.

Persetujuan juga datang dari Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri. "Dengan ini sebuah perguruan tinggi justru akan menjadi mandiri mencari sumber dana dan tak hanya mengandalkan subsidi pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, sejalan dengan munculnya tren kewiraswastaan di dunia perguruan tinggi, sejauh hasilnya untuk peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian, hal itu tak dapat disebut sebagai komersialisasi pendidikan tinggi. (ELN/MUK/IRE/JON)
Jumat, 19 Desember 2008 | 00:45 WIB
Kompas

[+/-] Selengkapnya...

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template | Wayoi