9.15.2008

Format Gugatan PHI

Posted on 23.18 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Text Box: Format Gugatan PHIAlamat, tanggal-bulan-tahun

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri ……………….…..

Di

Tempat

Perihal: Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja



Dengan hormat,

Nama penerima kuasa, alamat, berdasarkan kuasa khusus tertanggal, bertindak untuk dan atas nama:

Identitas seluruh Pemberi kuasa (nama, Pekerjaan, Alamat)

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………………………. PARA PENGGUGAT

PARA PENGGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ……………. terhadap

NAMA PERUSAHAAN, bergerak dibidang……….., beralamat……………..

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………………………..…………………………. TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar gugatan ini adalah sebagai berikut:

DASAR GUGATAN

1. Bahwa gugatan diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisiahan PHK dimana merupakan batas baktu akhir penajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT yaitu satu tahun sejak dimulai PHK yakni ………….., sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial ……………….;

2. Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses biparteit dan mediasi triparteit, sebagaimana disyarakatkan oleh UU PPHI. Yakni dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja ……………;

3. Bahwa para penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan status pekerja tetap dengan masa kerja ……………….. tahun dan menerima upah sejak pertama kali masuk kerja sampai dengan bulan ……………. ;

4. Bahwa para tergugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat;

5. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, maka para penggugat mengajukan gugatan ini ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri …………… dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh pengadilan;

DALAM PROVISI

1. Bahwa sejak bulan ………………. Para Penggugat tidak lagi mendapatkan upah, padahal belum ada putusan yanh berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat

2. Bahwa selama belum ada penetapan mengenai pemutuhan hubungan kerja maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

“Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

3. Bahwa berdasarkan pengertian dari pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka Pekerja berkewajiban tetap bekerja dan pengusaha berkewajiban tetap membayar upah pekerja

4. Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudah selayaknya pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri…………………… memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, yaitu memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah yang sejak bulan ………………… yang tidak dibayarkan oleh Tergugat dan untuk tetap membayar upah kepada Para Penggugat untuk selanjutnya;

DALAM POKOK PERKARA

- Urutan kejadian/kronologis

- Hasil biparteit

- Isi nota anjuran disnaker

Kerugian para penggugat

Dengan penghitungan Pasal 165 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disertai dengan perincian:

TUNTUTAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri ……………. Dalam hal ini majelis hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

Dalam Provisi

1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan sejak bulan ………………….. atau sejak proses perselisihan ini dimulai sampai saat dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

2. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan,maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan Pasal 165 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali

Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


No Response to "Format Gugatan PHI"

Leave A Reply