9.25.2008

Tidak diangkat menjadi PNS, 7 CPNS Kota Payakumbuh akan gugat Pemko

Posted on 08.02 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

PADANG, Haluan|Tujuh orang CPNS Kota Payakumbuh yang gagal diangkat dengan alasan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Mentri Pendidikan akan segera melayangkan gugatan ke PTUN Padang. Hal ini disampaikan Desi Warni, Spd, salah seorang perwakilan dari tujuh CPNS yang menggelar jumpa pers di LBH Padang. 

Menurut Desi dirinya dan rekannya yang lain sangat kecewa dengan kebijakan walikota Payakumbuh yang telah mengeluarkan surat keputusan penetapan penerimaan CPNS namun hingga saat ini tetap tidak bisa melakukan pengangkatan pada dirinya dan enam temannya yang lain meskipun nama mereka telah terdaftar dalam berkas penerimaan tersebut.

“Kami telah berkorban banyak setelah melihat nama kami tercantum dalam pengumuman penerimaan. Mulai dari melengkapi berkas, mendaftar ulang, dan hadir selama 2 bulan berturut-turut di BKD Kota Payakumbuh untuk menandatangi absen yang diwajibkan oleh pihak Pemko. Bukan hanya itu, kami juga rela keluar dari pekerjaan lama kami saat kami mengetahui kami lulus,” ujar Desi.

Segala cara telah ditempuh oleh Desi dan rekannya yang lain (Ilma Suryani, Spd, Juwita Dri Hayani, Spd, Evion Hamama, Spd, Riskha Alkha Putri, Spd, Fan Yudha, Spd, dan Indah Maya Sari, Spd). Mulai dari mengurus surat kewenangan mengajar ke Universitas masing-masing hingga melaporkan kejanggalan penerimaan tersebut pada DPRD Kota Payakumbuh dan DPRD Provinsi Sumatra Barat.

Namun, ketujuh CPNSD tersebut mengaku tidak juga mendapat titik terang dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa mereka, dan hingga kini Pemko Payakumbuh tidak dapat mengeluarkan SK CPNSD Payakumbuh terhadap mereka. Hal ini dipertegas lagi dengan surat walikota Payakumbuh nomor 800/168/BKD-V/2008 tertanggal 9 Mei 2008 yang menyatakan NIP 7 orang CPNSD tidak bisa dikeluarkan.

Akan mengajukan Gugatan Perdatan dan gugatan ke PTUN

Rianda Seprasia, SH Wakil Direktur Internal LBH Padang yang juga menjadi kuasa hukum dari ketujuh CPNS menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera memPTUNkan surat keputusan Walikota Payakumbuh tentang penetapan pelamar yang diterima menjadi CPNS yang dikeluarkan 7 Desember 2007 lalu.

“Dalam surat penetapan tersebut jelas-jelas ketujuh nama CPNS ini ada dan terdaftar, namun kok pas waktu pengangkatan mereka dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi? Kalau memang tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta kenapa tidak dari awal panitia penerimaan mempermasalahkan hal ini?,” Ujar Rianda. 

Rianda juga menyatakan walikota Payakumbuhpun hingga saat ini tidak pernah menyatakan mencabut surat keputusannya tentang pengumuman penerimaan tersebut, yang berarti hingga saat ini para CPNS tersebut telah terzalimi haknya untuk mendapatkan pengangkatan seperti rekan-rekannya yang lain.

Karena itulah, pihaknya (LBH Padang) sebagai kuasa hukum ketujuh CPNS ini akan segera melakukan tindakan hukum. Antara lain akan segera melayangkan gugatan ke PTUN Padang menyangkut kebijakan yang dikeluarkan, dan akan mengajukan gugatan perdata karena telah merugikan hak-hak klien mereka.

Untuk gugatan ke PTUN Padang Rianda menyatakan telah mempersiapkan berkas gugatannya dan akan memasukkannya pada bulan September mendatang. Sedangkan untuk gugatan perdata, Rianda berencana akan megajukan sesegera mungkin.

Namun Rianda juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Pihaknya juga masih berharap Pemko Payakumbuh dapat segera merealisaikan penetapan walikota mereka terhadap ketujuh CPNS yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib mereka. (san)

No Response to "Tidak diangkat menjadi PNS, 7 CPNS Kota Payakumbuh akan gugat Pemko"

Leave A Reply