7.06.2009
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
JENIS -JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Perselisihan Hak
Berserikat
Collective Bargaining
Upah Minimum
Waktu Kerja & Waktu Istirahat
Jamsostek
Kesehatan Keselamatan Kerja
Mogok, dll.
2. Perselisihan Kepentingan
Kehendak mendapatkan hak yang:
Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
Lebih baik dari yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Syarat-Syarat
Prosedur
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
Keanggotaan
Pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan
MEKANISME PENYELESAIAN
1. Perundingan Bipartit
Siapa yang mengajak berunding?
Apa yang diperselisihkan?
Kapan perundingan dimulai?
Kapan perundingan dinyatakan berakhir?
Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
Siapa yang mewakili pengusaha?
Risalah perundingan
2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi
Siapa yang mencatatkan perselisihkan?
Mekanisme penyelesaian apa yang dipilih: Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi?
Apa yang dimediasikan?
Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
Siapa yang mewakili pengusaha?
Risalah mediasi?
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Siapa yang menggugat?
Siapa yang digugat?
Apa materi gugatan?
Apakah materi gugatan sudah sesuai dengan yang diperselisihkan pada tahap bipartit dan mediasi?
Siapa yang mewakili para pihak?
Di PHI mana gugatan akan diajukan?
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TINGKAT PERTAMA
1. Surat Kuasa
Dasar Hukum: Pasal 123 HIR ayat 1/147 RBg ayat 1 dan SEMA No.6/1994
Identitas pemberi kuasa termasuk kualitasnya
Identitas penerima kuasa termasuk kualitasnya
Kedudukan sebagai penggugat atau tergugat
Menyebutkan objek sengketa atau pokok persengketaan atau nomor perkara tertentu
Pihak yang akan digugat berkenaan dengan objek sengketa
Pasal 87 Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya
2. Gugatan
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja (pasal 81 UU No.2 tahun 2004).
Identitas & Kualitas Penggugat
Identitas & Kualitas Kuasa Penggugat
Identitas Tergugat
Apakah identitas perusahaan /pengusaha sudah jelas
Bentuk dan nama badan hukum
Alamat badan hukum
Apakah ada perubahan kondisi perusahaan (merger, perubahan nama, alamat, dll)
3. Posita
Duduk masalah
Substansi masalah
Hak yang dilanggar dan akan diperjuangkan
Hukum yang dilanggar
Bukti-bukti yang mendukung
bukti surat;
Keterangan saksi-saksi;
persangkaan-persangkaan hakim;
pengakuan;
bukti sumpah.
4. Petitum
Apa saja?
Apakah sudah sesuai dengan apa yang diperselisihkan di tingkat bipartit dan mediasi?
Apakah sudah dinalarkan dalam posita
Jangan lupa petitum subsidair (mohon putusan yang seadil-adilnya /ex aequo et bono)
5. Tanda Tangan Penggugat atau Kuasanya
6. Apakah ada permohonan provisi atau sita jaminan
KASASI
1. Pasal 110 UU No. 2 tahun 2004 :
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
2. UU No.2 tahun 2004 / PPHI
3. UU No.14 tahun 1985 / Mahkamah Agung
4. Pasal 47 (1) UU No. 14 tahun 1985 “permohonan kasasi harus disertai dengan memori kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar”.
No Response to "PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL"
Leave A Reply