7.06.2009

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Posted on 20.14 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

JENIS -JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Perselisihan Hak
 Berserikat
 Collective Bargaining
 Upah Minimum
 Waktu Kerja & Waktu Istirahat
 Jamsostek
 Kesehatan Keselamatan Kerja
 Mogok, dll.

2. Perselisihan Kepentingan
 Kehendak mendapatkan hak yang:
 Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
 Lebih baik dari yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, PKB, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
 Syarat-Syarat
 Prosedur

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
 Keanggotaan
 Pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan


MEKANISME PENYELESAIAN

1. Perundingan Bipartit
 Siapa yang mengajak berunding?
 Apa yang diperselisihkan?
 Kapan perundingan dimulai?
 Kapan perundingan dinyatakan berakhir?
 Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
 Siapa yang mewakili pengusaha?
 Risalah perundingan

2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi
 Siapa yang mencatatkan perselisihkan?
 Mekanisme penyelesaian apa yang dipilih: Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi?
 Apa yang dimediasikan?
 Siapa yang mewakili pekerja/serikat pekerja?
 Siapa yang mewakili pengusaha?
 Risalah mediasi?

3. Pengadilan Hubungan Industrial
 Siapa yang menggugat?
 Siapa yang digugat?
 Apa materi gugatan?
 Apakah materi gugatan sudah sesuai dengan yang diperselisihkan pada tahap bipartit dan mediasi?
 Siapa yang mewakili para pihak?
 Di PHI mana gugatan akan diajukan?


PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TINGKAT PERTAMA
1. Surat Kuasa
 Dasar Hukum: Pasal 123 HIR ayat 1/147 RBg ayat 1 dan SEMA No.6/1994
 Identitas pemberi kuasa termasuk kualitasnya
 Identitas penerima kuasa termasuk kualitasnya
 Kedudukan sebagai penggugat atau tergugat
 Menyebutkan objek sengketa atau pokok persengketaan atau nomor perkara tertentu
 Pihak yang akan digugat berkenaan dengan objek sengketa
 Pasal 87 Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya

2. Gugatan
 Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja (pasal 81 UU No.2 tahun 2004).
 Identitas & Kualitas Penggugat
 Identitas & Kualitas Kuasa Penggugat
 Identitas Tergugat
Apakah identitas perusahaan /pengusaha sudah jelas
Bentuk dan nama badan hukum
Alamat badan hukum
Apakah ada perubahan kondisi perusahaan (merger, perubahan nama, alamat, dll)

3. Posita
 Duduk masalah
 Substansi masalah
 Hak yang dilanggar dan akan diperjuangkan
 Hukum yang dilanggar
 Bukti-bukti yang mendukung
bukti surat;
Keterangan saksi-saksi;
persangkaan-persangkaan hakim;
pengakuan;
bukti sumpah.

4. Petitum
 Apa saja?
 Apakah sudah sesuai dengan apa yang diperselisihkan di tingkat bipartit dan mediasi?
 Apakah sudah dinalarkan dalam posita
 Jangan lupa petitum subsidair (mohon putusan yang seadil-adilnya /ex aequo et bono)

5. Tanda Tangan Penggugat atau Kuasanya

6. Apakah ada permohonan provisi atau sita jaminan


KASASI

1. Pasal 110 UU No. 2 tahun 2004 :
 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
 bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
 bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

2. UU No.2 tahun 2004 / PPHI
3. UU No.14 tahun 1985 / Mahkamah Agung
4. Pasal 47 (1) UU No. 14 tahun 1985 “permohonan kasasi harus disertai dengan memori kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar”.


No Response to "PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL"

Leave A Reply