7.04.2008

Akuntabilitas Partai Politik dan LSM

Posted on 08.38 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Indonesian Coruption Wacht (ICW)

Pemberitaan media akhir-akhir ini yang gencar menyoal akuntabilitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu disikapi. Berbagai isu yang digunakan untuk mendiskreditkan LSM sebagai lembaga yang tidak akuntabel dalam pelaksaaan pelaporan kegiatan dan keuangan sangatlah berlebihan dan ‘pukul rata’. Upaya generalisasi ini menihilkan eksistensi berbagai lembaga masyarakat yang selama ini ikut mempromosikan gerakan pemerintahan bersih dan baik (clean government dan good governance). Berbagai pernyataan dari kalangan politisi juga terkesan melimpahkan berbagai cacat yang justru ingin dibenahi di tubuh partai politik ke kalangan LSM. Fenomena ini merupakan upaya mengalihkan masalah dan melemahkan gerakan masyarakat yang selama ini menuntut adanya perubahan.

LSM dan Parpol
Dari hakikat pendiriannya LSM dan Parpol jelas berbeda. LSM didirikan untuk melakukan fasilitas kepentingan di masyarakat dan menjembatani kesenjangan antara proses kebijakan yang terjadi di tingkat pembuat kebijakan dengan masyarakat yang cenderung selalu berada pada posisi terpinggirkan. Untuk itulah LSM memiliki pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat karena LSM memang dibentuk oleh masyarakat dan sebagian besar didanai dari dana masyarakat (swadaya). Bantuan dana asing (donor) yang diberikan kepada LSM tidaklah terlepas dari kebutuhan dan tujuan pendirian LSM bersangkutan dan dilakukan lewat pengajuan program (proposal) yang dibuat oleh LSM bersangkutan. Secara keuangan LSM juga bertanggung jawab kepada masyarakat dalam bentuk pertanggungjawaban setiap selesai pelaksanaan kegiatan kepada peserta dan pertanggungjawaban hasil audit keuangan tahunan (untuk lembaga berbenuk yayasan dan perkumpulan terbatas). Standar audit keuangan LSM juga sudah dibuat secara khusus oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan menggunakan pernyataan standar akuntansi kuangan (PSAK) No. 45. Kewajiban audit keuangan ini diatur di dalam Undang-undang Yayasan yang auditnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan hasil audit tersebut dinyatakan terbuka ke publik; berisi tentang laporan posisi keuangan, apa saja program yang dilaksanakan, dari mana dananya dan berapa jumlah dana yang digunakan.

Partai politik didirikan untuk mencapai posisi kekuasaan. Berbeda dengan LSM, Parpol yang diatur di dalam Undang-undang Partai Politik No.31 tahun 2002 tidak mengsyaratkan kesiapan dalam pengelolaan keuangan sebagai syarat pendirian Parpol. Tapi di dalam UU Parpol diatur tentang kewajiban pelaporan neraca keuangan dan audit tahunan terhadap keuangan parpol serta pembuatan rekening khusus dana kampanye parpol yang mengikuti pemilu 2004 lalu. Sayangnya kewajiban pelaporan dan audit tahunan keuangan parpol tidak banyak dipatuhi oleh Parpol. Dari 24 peserta Pemilu 2004 hanya 9 Parpol yang melaporkan keuangan ke KPU pada tahun 2004 dan angka ini menurun menjadi 8 Parpol pada tahun 2005 dan 2006. Dari sedikit jumlah parpol (37%) yang melaporkan keuangan tahunannya, hanya sedikit sekali yang membuat laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU dan IAI. Hal ini membuat hasil audit tidak dapat diberikan opini (disclaimer). Bahkan auditor yang harusnya melakukan audit justru mendapat pekerjaan tambahan membenahi format laporan sebelum diaudit sehingga mempengaruhi independensi auditor. Selain tidak patuh dan amburadul dalam membuat laporan audit tahunan, pembuatan laporan keuangan parpol pun hanya dilakukan di tingkat pusat dan tidak terkonsolidasi hingga strukturnya di tingkatan daerah. Hal ini membuat Parpol sangat tidak transparan dan akuntabel dalam hal keuangan terutama di daerah. Hal ini sangat mengecewakan publik terutama di daerah mengingat banyaknya dana publik (APBN dan APBD) yang diberikan peralokasi kursi kepada DPR dan DPRD yang tidak dibuka laporannya ke publik termasuk sumbangan anggota DPR dan DPRD serta perhasilan partai yang lain termasuk meruaknya isu beli nominasi pada saat Pilpres dan Pilkada.

Dari kondisi di atas sangatlah terlalu dini jika menilai Partai Politik sudah jauh lebih baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas dibandingkan dengan LSM. Perbedaan karakteristik dan tanggungjawab publik yang lebih besar yang dimiliki oleh Partai politik juga harus turut diperhitungkan, mengingat kekuasaan yang cenderung mudah disalahgunakan (power tends to corrupt). Meski demikian kritikan mengenai transparansi dana LSM merupakan sebuah masukan yang baik, mengingat banyak LSM terutama LSM plat merah yang didirikan untuk menjadi prasyarat proyek-proyek pemerintah dari dana utang yang memang masih belum tranparan dan akuntabel bahkan cenderung korup.

No Response to "Akuntabilitas Partai Politik dan LSM"

Leave A Reply