7.04.2008

Premanisme Aparat Pol PP Kota Padang

Posted on 08.42 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


(Hilangnya Rasa Kemanusiaan Satpol PP)

Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) adalah Institusi penegak dan pengaman Perda yang dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai Satpol PP dalam melaksanakan ”penertiban” menggunakan kekerasan dan menjadi ”alat penindas” bagi masyarakat yang termarginalkan hanya untuk kepentingan pembangunan fisik.

Harapan diatas sepertinya hanya menjadi cita-cita ideal bagi masyarakat marginal karena hampir disetiap pekerjaannya satpol PP selalu menggunakan unsur-unsur kekerasan, sebut saja penggusuran bangunan-bangunan ”liar”, anak jalanan, pengamen, pengemis dan pedagang kaki lima. Adalah Sarman (58) dan Darmawati (50) suami istri yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Hamka (Tunggul Hitam) menjadi korban ”kebringasan” dari aparat berbaju kuning keabu-abuan ini, mereka dipukul dan ditentang oleh anggota satpol PP Kota Padang yang melakukan ”Penertiban” pada hari Senin (12/3) kemaren. Tindakan tersebut berakibat luka dalam dan memar pada dagu sebelah kiri Darmawati dan lebam pada pipi Sarman.
Realita diatas memperlihatkan kepada kita betapa ganas dan garangnya Satpol PP dalam melakukan tugasnya, hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari Walikota Padang sebagai Pimpinan Pol PP , oleh karenanya LBH Padang mendesak Walikota Padang untuk segera menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Satpol PP yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Sarman dan Darmawati, karena perbuatan tersebut dapat memperburuk citra Satpol PP Kota Padang.

Tindakan tersebut juga telah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib, karena tidak ada satu peraturan perundang-undangan yang mensyarakatkan setiap institusi pemerintah boleh melakukan ”penertiban” dengan menggunakan kekerasan. Maka LBH Padang meminta kepada aparat kepolisian, sebagai pengayom masyarakat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pemukulan tersebut karena kasusnya-pun telah dilaporkan pada tanggal 12/3 dengan LP No. 537/K/III/2007-Tabes sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Kepolisian Republik Indonesia khususnya pasal 2, 4, 13 dan pasal 14.

Mengacu kepada peraturan tentang Hak Asasi Manusia yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia jelas-jelas perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 30, pasal 33 dan pasal 34 tentang anti penyiksaan Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 7 dan pasal 9 tentang hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi yang diatur dalan konvenan SIPOL dan disahkan dengan UU No 12 Tahun 2005. berdasarkan hal itu, LBH mengecam tindakan dari Satpol PP Kota Padang yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang dalam melakukan tugas ”penertiban” kota

No Response to "Premanisme Aparat Pol PP Kota Padang"

Leave A Reply