7.03.2008

Dugaan Illegal Logging Kota Padang

Posted on 01.02 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Kota Padang:
Dalam dugaan kasus Illegal Loging di Aie Dingin, Koto Tangah


Latar Belakang

Seiring seringnya terjadi banjir di Kota Padang, Khususnya daerah aliran air yang berasal dari Aie Dingin, dan kuranji serta terjadinya beberapa kali penangkapan kayu baik yang dilakukan oleh aparat Kepolisian maupun oleh Satpol PP serta Masyarakat.

Terakhir, pihak kepolisian dari Polda Sumbar menangkap 1 Truk kayu olehan di sekitar Aie Dingin yang diduga merupakan kepunyaan dari Aciak (salah seorang yang mempunyai Sawmill) didaerah Batu Gadang, Koto Tangah.

Berdasarkan hal itu, MAIL tergerak untuk melakukan Investigasi tentang kegiatan penebangan kayu yang terjadi di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Sejarah Singkat Kota Padang

Padang adalah salah satu kota tertua di Pantai Barat Sumatera. Pada awalnya Kota Padang dihuni oleh para nelayan, petani garam dan pedagang. Namun pada waktu itu jalur pantai barat belum menjadi penting karena pusat perdagangan masih dipegang dan dikuasai oleh jalur pantai timur. Semenjak Jalur Selat Malaka tidak lagi aman dari persaingan dagang bangsa asing, maka arus perdagangan mulai mengarah ke pantai barat sumatera.

Pada 20 Mei 1784 Belanda menetapkan Padang sebagai pusat kedudukan perdagangannya di Sumatera Barat, selanjutnya Padang menjadi lebih maju semenjak berdirinya Pelabuhan Teluk Bayur, Semen dan batu bara serta ditambah dengan jalur kereta Api.

Pada awalnya, kota Padang luasnya adalah 33 KM2, terdiri dari 3 Kecamatan dan 13 Kampuang, yaitu Padang Barat, Padang Selatan dan Padang Timur. Dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 dan PP No. 17 Tahun 1980 wilayah kota Padang menjadi 11 Kecamatan dan 193 Kelurahan, dengan dicanangkannya otonomi daerah, maka wilayah administratif kota padang dibagi dalam 11 Kecamatan dan 103 Kelurahan.

Kondisi Geografis Kota Padang

Padang adalah ibu kota Propinsi Sumatera Barat yang terletak di pantai barat pulau sumatera dan berada antara 0 ̊44’00’’ dan 1 ̊08’35’’ lintang selatan serta antara 100 ̊05’05’’ dan 100 ̊34’09’’ bujur timur. Sesuai dengan PP No. 17 Tahun 1980 terdiri dari 11 Kecamatan dengan kecamatan terluas adalah Koto Tangah yang mencapai 232.25 Km2. Dari keseluruhan luas Kota Padang, 51.01% (35 444,00 Ha) berupa hutan yang dilindungi oleh pemerintah.
[1]

Ketinggian daerah Kota Padang sangat bervariasi, yaitu antara 0-1853 m diatas permukaan laut dengan daerah tertinggi adalah Lubuk kilangan. Kota Padang memiliki 5 sungai besar dan 16 sungai kecil, dengan sungai terpanjang adalah Batang kandih sepanjang 20 Km. tingkat curah hujan kota padang mencapai rata-rata 326.67 mm per bulan dengan rata-rata hujan 16 hari per bulan pada tahun 2004. Suhu udara mencapai 32 ̊C pada siang hari dan pada malam hari antara 22-28 ̊C.

Koto Tangah

Koto Tangah adalah daerah yang terluas dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang, Kecamatan ini memiliki hutan yang cukup luas dengan ketinggian 1600 meter pdl dan memiliki 13 Kelurahan serta merupakan daerah perbatasan antara kota padang dengan padang pariaman. Menurut data BPS, Koto Tangah memiliki jumlah penduduk 145.193 pada tahun 2004.

Jalan Menuju Lokasi Penebangan Kayu di Aie Dingin, disamping adalah Rumah ketua RT YUS (MAIL Doc)Adapun hutan yang berada di Koto tangah berada di daerah Aie Dingin dan Aie Mati dan merupakan jalan tembus ke Kabupaten Solok. Lokasi dari penebangan liar terdapat di kedua Aie dingin dan aie mati tepatnya di areal perbukitan Meranti Gohong, KM-12 dan Bukik Lori.
[2]

Jalan keareal perbukitan boleh dikatakan cukup bagus dan diaspal sampai kepada Km-6 (2 Km sebelum Kantor pengawas Hutan lindung).





Jalan Penambangan Batu dan Jalur Kayu (KM-4)
Terkait dengan dugaan illegal logging yang terjadi di Aie Dingin, kasusnya sangat terbuka, karena dilakukan dengan skala besar dan hampir semua masyarakat mengetahuinya. Adapun alas hak yang dipakai untuk melegalkan penebangan kayu adalah Hak Ulayat atas nama panghulu nan 8. Selain itu untuk areal penebangan juga digunakan sebagai lokasi pengambilan baru untuk Grip Pantai Padang dan pembukaan lahan untuk pertanian.

Sawmil ACIAK di Daerah Batu Gadang (di Police Line)

Sawmil DEF dibelakang SMP 16 Koto Tangah
Selama 3 hari berada dilokasi, Investigator tidak menemukan suatu kegiatan penebangan hutan baik di areal yang diklaim sebagai hutan adat maupun dari hutan lindung, namun pada hari ke-3 investigator menemukan salah seorang masyarakat melakukan penebangan kayu menggunakan cinsaw yang dikawal oleh salah seorang anggota polisi, setelah ditanya, anggota polisi menjawab bahwa dia melakukan penebangan hanya untuk membuat kunsen pintu salah seorang komandan di kepolisian.
[3]

Mulai masuk dari simpang Pemandian, secara kasat mata tidak ada kegiatan yang mencurigakan, tetapi setelah diteliti ada beberapa keanehan yang terjadi, diantaranya kami menemukan 2 sawmil yang dimiliki oleh Aciak dan Def, serta pos Kehutanan yang tidak pernah ada orangnya.

Selanjutnya sepanjang jalan mulai dari KM-4 kita akan melihat jalan logging serta pembakaran lahan dibagian sebelah kiri jalan menuju ke hutan lindung, selain itu sepanjang Jalan aspal (yang jarang dilalui) jika terdapat kerusakan, dengan cepat langsung diperbaiki sehingga sampai saat ini jalanan sangat mulus dan bagus.

Salah satu tumpukan kayu di Parak Jengkol
Jalan diaspal sampai pada KM-6, mulai dari KM-4 kita akan melihat beberapa tumpukan kayu yang diselimuti oleh sampah-sampah organik. Selanjutnya pada KM-6 ada 2 (dua) jalur Logging yang besar menuju arah Bukit Meranti Gohong, jalan logging ini sangat terjal (75 ̊) disepanjang jalan logging ditemui beberapa tumpukan kayu, beberapa tunggul kayu dan kayu gelondongan yang belum diolah.

Dari keterangan beberapa orang yang berada dilokasi, bahwa pelaku penebangan tidak ada yang berasal dari kota Padang, tetapi kebanyakan berasal dari luar (Padang pariaman, Solok dan Damasraya) yang dibawa dan disewa oleh salah seorang pelaku (Cukong).
[4]

Jalan Logging Menuju Ke Bukit Merati Gohong
Insert diambl dari Atas (MAIL Doc)
Penemuan kayu olahan (siap pakai) juga ditemukan di pinggir jalan raya KM-6 dengan jumlah yang cukup besar dan disimpan di dalam “parak Jengkol”. Penemuan lain juga banyak di Kawasan Bukik Kandang Cino, tepatnya disimpan dekat lahan yang diolah oleh Zaini (kira-kira lebih dari 8 Kubik).

Penemuan lain juga ditemukan di KM-8 tepatnya ada 2 (dua) jalur Loging yang berada di sebelah kiri jalan (Bukit…………….) dan berjarak lebih kurang 100 m sebelum Pos Pengamatan Hutan terdapat tumpukan kayu siap olah berbagai jenis dengan jumlah lebih kurang puluhan kubik dan diduga dimiliki oleh Man rober.
[5] Dengan areal penebangan berada di bukit lori.

Memasuki kawasan hutan lindung ada beberapa keanehan yang ditemukan, diantaranya ada jalan yang dapat ditempuh oleh kendaraan beroda 4 (empat) yang telah berkerikil padahal jenis tanahnya adalah tanah liat. Bahkan sepanjang jalan yang ada dihutan lindung terdapat lahan-lahan yang telah diolah masyarakat. Keterangan masyarakat untuk mendapatkan lahan terlebih dahulu mereka membentuk kelompok tani dan mananya diajukan kepada penghulu untuk mendapatkan izin. Setelah mendapat izin maka dilakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan yang terlebih dahulu kayunya ditebang dan dijual oleh bandar kayu.

Peta Pelaku

Beberapa keterangan yang diambil bahwa pelaku utama dari penebangan adalah Nosra (anggota Provost Polda berpangkat bengkok kuning tiga dan pengguna BMW Biru Plat B 8180 NS), di Aie Dingin dikenal dengan panggilan Jendral, penebangan liar marak terjadi semenjak masuknya Nosra ke Air Dingin, selain Nosra ada nama Yuharisman (panggilan Man Kalek/ Dinas Kehutanan Koto Tangah) yang menjadi legalisasi kayu keluar dari Air Dingin.

Cukong yang mengambil kayu diantaranya adalah Aciak, Def dan Man Rober. Dari hasil lapangan Sawmil di Daerah Aie Dingin ada 2 (dua) diantaranya milik Def dan Aciak (persoalan izin belum diketahui, tetapi dari keterangan masyarakat bahwa keduanya mempunyai izin untuk mendirikan sawmil). Sebagai penjaga keamanan dilaksanakan oleh Yus ketua RT yang mana didepan rumahnya terdapat plank buka- tutup.
Osa (Ikua koto, Lubuk Minturun)
Kendala
Kendala yang dihadapi medan yang cukup susah dan cuaca yang tidak mendukung, selain itu ketertutupan masyarakat untuk berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.



[1] Padang dalam angka, BPS Kota Padang, 2004, Hal 3
[2] Keterangan Wawan tanggal 18 Juni 2008
[3] Keterangan Wawan tanggal 20 Juni 2008
[4] Cukong yang dimaksud berdasarkan keterangan Informan, adalah Nosra (anggota Provost Polda Sumbar)
[5] Keterangan beberapa orang masyarakat, dan yang bersangkutan adalah sepupunya F.B.

1 Response to "Dugaan Illegal Logging Kota Padang"

Leave A Reply