7.21.2008
Kejaksaan Sumbar Bidik Korupsi di Empat Pemda
Posted on 02.33 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri sedang membidik kasus dugaan korupsi di empat Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Winerdi Darwis, Senin (21/7) mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjadi target kejaksaan adalah kasus yang terjadi di Pemda Bukittinggi, Pemda Kabupaten Solok, Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Pemda Sawahlunto.
"Tapi saya tidak menyebut apakah kepala daerahnya terlibat atau tidak, itu sedang kita telusuri," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Darwis berencana mengekspos keterlibatan dua kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, namun batal karena ada dua daerah lagi, jadi eksposnya ditunda, kata Winerdi
Kasus korupsi di Bukittinggi, menurut Winerdi kasus mark-up anggaran pembelian tanah yang dianggarkan melalui APBD 2007 Kota Bukittinggi sebesar Rp9 miliar. Pembelian tanah tersebut empat lokasi, Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Wali Kota baru. Enam pejabat Bukittinggi kini telah menjadi tersangka dan ditahan.
Sedangkan di Kota Sawahlunto adalah kasus dugaan korupsi Pengadaan bibit kakao sebanyak 450.000 batang dengan pagu anggaran sebesar Rp.900 juta pada tahun anggaran 2005 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto.
"Di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp5,6 miliar, dan di Kabupaten Solok dugaan korupsi pada pengadaan komputer," kata Winerdi.
Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di empat Pemerintahan Daerah ini dan kita akan segera ekpos lanjutnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "Kejaksaan Sumbar Bidik Korupsi di Empat Pemda"
Leave A Reply