7.03.2008
Kekerasan Aparat Kepolisian Cederai ”Hari Bhayangkara”
1 Juli 2008, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memperingati hari jadinya yang ke-62, dikenal dengan ”Hari Bhayangkara”. Bertepatan dengan ”Hari Bhayangkara” ini sesungguhnya banyak pihak dan rakyat yang mendambakan secercah harapan dari kepolisian agar terus meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ternyata keraguan demi keraguan bercampur nada kekecewaan nampaknya akan kembali menghiasi harapan dan pemikiran rakyat di seluruh negeri ini. Dimana profesionalisme dan kinerja aparat kepolisian kembali diuji dan dipertanyakan. Dalam rangka menyambut “hari bhayangkara”, aparat Kepolisianpun kembali melakukan tindakan Unprofesional baik dalam melaksanakan tugas maupun tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, seperti ketika melakukan pengamanan dalam aksi yang terjadi pada tanggal 24 Juni 2008 di di gedung DPR-RI, tidak terhitung korban yang diciptakan ulah tindakan sewenang-wenang kepolisian, ada yang ditabrak dengan kendaraan, ada yang matanya terkena bom asap, bahkan ada yang ditangkap dan dianiaya.
Bahkan beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 29 Juni 2008, salah seorang anggota Brimob yang bertugas menjaga kebun sawit di Pasaman Barat telah ikut mencederai upaya reformasi kepolisian menuju profesionalitas dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil (Buya Firdaus). Dari hasil monitoring LBH Padang, pada tahun 2007 aparat kepolisian juga terindikasi melakukan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebanyak 55 kasus terdiri dari 30 kasus kekerasan, 11 kasus diskriminasi hukum dan 6 kasus kriminalisasi.
Berdasarkan hal tersebut pada saat momentum hari bhayangkara ini, kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang perlu menyampaikan beberapa sikap:
1. Meminta institusi kepolisian termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan serangkaian evaluasi dan refleksi terhadap kinerja yang unprofesional guna mencapai cita-cita reformasi di tubuh Kepolisian;
2. Meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat untuk menindak setiap oknum kepolisian yang telah menyalahgunakan tugas dan fungsi seperti terlibat langsung/tidak langsung dalam kasus-kasus hukum seperti kasus kekerasan, penyuapan, korupsi, illegal logging dan illegal fishing serta tidak menjalankan perintah undang-undang sebagaimana mestinya termasuk menindak oknum Brimob yang melakukan kekerasan terhadap Buya Firdaus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Tetap terus menjalankan agenda reformasi kepolisian menuju profesionalisme sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Padang, 30 Juni 2008
Hormat kami
LBH Padang
Vino Oktavia.M, S.H.
Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia
No Response to "Kekerasan Aparat Kepolisian Cederai ”Hari Bhayangkara”"
Leave A Reply