9.18.2008

90 Bakal Caleg dari 21 Parpol Dicoret Dari Pencalonan

Posted on 02.50 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

PADANG--Sebanyak 90 bakal caleg dari 21 partai politik dicoret dari pencalonan legislatif karena tidak memenuhi persyaratan, enam diantaranya berusia dibawah 21 tahun.

Mereka adalah, PPPI (17 orang), PDIP (12), Gerindra (8), Partai Buruh (7), PPI (7), PBR (6), PKB (5), PBB (5), PSI (5), PPD (4), PKNU (3), PAN (2), Partai Kedaulatan (2), Partai Pakar Pangan (2), PNBKI (2), Partai Merdeka (1), PPP (1), PMB (1), PIB (1), PKPI (1), dan PKPB (1).

"Sekarang kita sedang melakukan verifikasi tahap dua dan kemungkinan masih akan bertambah setelah verifikasi," kata Husni Kamil Manik, anggota KPU Sumbar, Kamis (18/9).

Selama masa verifikasi, Husni menghimbau masyarakat memberikan laporan ke KPU maupun Panwas jika ada bakal caleg yang dicurigai memiliki ijazah palsu.

"Tapi sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat soal caleg ini," kata Husni.

Sementara, enam orang dari 90 bakal caleg yang gagal tersebut berusia di bawah 21 tahun. Mereka adalah Winda Ardiani, Alfina, En Monika nauli, Andi Yonas dan Zora Ariyani. Kelimanya dari PBB.

Sementara satu orang lagi, Doli Tursina Putri Marta, caleg dari Partai Matahari Bangsa/PadangKini.com

No Response to "90 Bakal Caleg dari 21 Parpol Dicoret Dari Pencalonan"

Leave A Reply