9.15.2008

Materialisme Historis

Posted on 22.58 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Materialisme histori adalah penerapan pandangan materalis dan metode dialektis dari filsaffat materialisme dialektik pada gejala sosial atau didalam masyarakat. Materialisme histori adalah materialisme dialektiknya sejarah, atau materialisme dialektik yang berlaku didalam keadaan sosial atau didalam masyarakat.

Materialisme histori merupakan ciri dari kelengkapan dan kekonsekwenan filsafat materialisme dialektika Marx, yang membedakan filsafat Marx dari filsafat-filsafat sebelumnya.



Perbedaan filsafat Marx dengan filsfat-filsafat sebelumnya terletak pada soal : bahwa filsafat-filsafat sebelum Marx hanya berbicaa tentang gejala alam, sedang pendangannya tentang sejarh masyarakat tidak jelas dan konsekuen berbicara tentang gejala sosial atau sejarah masyarakat. Karena itu lahirnya filsfat MDH Marx merupakan suatu revolusi dari sejarah filsafat.

Materialisme Historis Marx mengajarkan tentang : keadaan sosial menentukan kesadaran sosial, hukum umum perkembangan masyarakat, basis dan bangunan atas.

Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial.

Keadaan sosial mempunyai syarat-syarat dan terdiri dari tiga faktor yaitu : geografi, penduduk dan cara produksi.

Dari ketiga faktor keadaan sosial itu, yang paling menentukan adalah faktor cara produksi. Faktor cara produksi adalah faktor yang paling mobil, progresif dan revolusioner dalam mendorong maju keadaan sosial. Sedang faktor geografi dan faktor penduduk adalah faktor yang mempunyai pengaruh dan ikut menentukan dalam mendorong maju keadaan sosial, tapi tidak lebih cepat dari faktor cara produksi.

Faktor geografi dan faktor penduduk itu berubah dan berkembang sangat lamban. Begittu lambatnya berubah dan berkembanganya faktor georgrafi dan faktor penduduk itu, sehingga ketinggalan sangat jauh dari berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Karena itu peranannya dalam mendorong maju keadaan sosial sampai seperti tidak terasa. Maka hakekatnya berubah dan berkembangnya keadaan sosial menjadi ditentukan oleh berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Demikian kesadaran sosial yang ditentukan oleh keadaan sosial pada hakekatnya juga ditentukan oleh faktor cara produksi.

Adapun kesadaran sosial adalah suatu pengertian, pandangan dan sikap sosial manusia terhadap hidup dan kehidupannya. Serta terhadap hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Kesadaran sosial seseorang tergantung dan ditentukan oleh keadaan sosialnya.

Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan keadaan sosial juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Walau begitu kesadaran sosial tidak bersikap pasif terhadap keadaan sosial. Kesadaran sosial mempunyai pengaruh aktif terhadap keadaan sosial, terhadap perubahan dan perkembangan keadaan sosial itu.

Faktor – faktor sosial yang mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial adalah geografi, penduduk dan cara produksi dengan peranannya masing-masing :

· Geografi ; Geografi meliputi unsur-unsur letaknya, bentuknya dan kegunaannya bagi produksi. Dari ketiga unsur itu yang paling penting peranannya dalam mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial, serta lebih lanjut mempengaruhi dan mentukan kesadaran sosial adalah unsur kegunaannya bagi produksi.

Geografi yang berbeda dari suatu negeri dan masyarakat, menimbulkan pula perbedaan keadaan sosial serta kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat itu dengan keadaan dan kesadaran dari negeri negeri dan masyarakat lain yang berbeda geografinya.

Perubahan dan perkembangan geografi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Dan lebih lanjut membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.

· Penduduk ;

Penduduk mempunyai dan meliputi unsur-unsur jumlah dan kepadatan. Unsur-unsur itu mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial yang selanjutnya mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan penduduk ikut membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.

Perubahan dan perkembangan penduduk berlangsung dalam proses yang lebih cepat daripada proses perubahan dan perkembangan geografi.

· Cara produksi ;

Cara produksi terbentuk dan terdiri dari tenaga produktif dan hubungan produksi.

Cara produksi adalah faktor yang paling mempengaruhi dan paling menentukan keadaan sosial. Yang lebih lanjut berarti paling mempengaruhi dan paling menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembang cara produksi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.

Proses perubahan dan perkembangan cara produksi sangat cepat, paling mempengaruhi dan paling menentukan dibanding dengan proses perubahan dan perkembangan geografi dan penduduk.

Proses perubahan dan perkembangan cara produksi dimulai dari proses perubahan dan perkembangan tenaga produktif serta ditentukan pada akhirnya oleh perubahan dan perkembangan hubungan produksi. Hubungan produksi menentukan cara produksi. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi membawa perubahan dan perkembangan cara produksi.

Inti persoalan hubungan produksi adalah pemilikan atas alat produksi. Sedangkan inti persoalan pemilikan alat produksi adalah penentuan kedudukan sosial manusia dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain dalam proses produksi, dan lebih lanjut kedudukan sosial itu menentukan kesadaran sosial.

Kedudukan sosial manusia sebagai pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya, sebagai pemilik alat produksi untuk mempertahankan kepemilikannya atas alat produksi. Sebaliknya, kedudukan sosial manusia sebagai bukan pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai bukan pemilik alat produksi untuk anti pada pemilikan atas alat-alat produksi.

Demikian pada hakekatnya keadaan sosial ditentukan oleh hubungan produksi, dan kesadaran sosial ditentukan oleh kedudukan sosial dalam hubungan produksi itu. Kesadaran sosial itu hanya ada dua macam yaitu kesadaran sosial untuk mempertahankan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesadaran sosial untuk pemilikan bersama secara kolektif atas alat produksi sebagai milik masyarakat.

Hukum umum perkembangan masyarakat :

Hukum umum perkembangan masyarakat adalah suatu hukum yang obyektif. Hukum itu timbul dan berlangsung secara obyektif didalam masyarakat, diluar kesadaran dan diluar kemauan manusia. Berlangsung dan terlaksananya tidak bisa dihindari dan tidak bisa ditolak oleh manusia dan oleh kekuatan apapun. Itu sudah menjadi kepastian sejarah dalam proses perkembangan masyarakat.

Hukum perkembangan masyarakat dimulai dari proses kebutuhan hidup manusia yang pokok, yaitu mempertahankan dan melangsungkan hidup dalam proses kehidupan dan perkembangan selanjutnya. Proses itu berlangsung secara obyektif dan berlaku sebagai hukum umum perkembangan masyarakat, bahwa :

1. Kebutuhan hidup manusia yang pokok adalah memepertahankan dan melangsungkan hidup.

2. Untuk bisa mempertahankan dan melangsungkan hidup, manusia harus makan, berpakaian dan bertempat tinggal. Itu merupakan syarat dan sebagai kebutuhan primer.

3. Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang primer itu, manusia harus bekerja memproduksinya.

4. Untuk bisa bekerja dan memproduksi, manusia harus menggunkana alat kerja dan ada sasaran kerja. Alat kerja dan sasaran kerja itu merupakan dan disebut sebagai alat produksi. Dalam hal kerja itu juga harus ada atau tersedia tenaga kerja.

5. Tenaga kerja manusia dengan kecakapan dan keahliannya yang didapat dari pengalaman kerjanya beserta alat produksi merupakan tenaga produktif.

6. Tenaga produktif itu selalu berubah dan berkembang, tidak pernah tinggal diam atau berhenti pada satu saatpun. Tenaga produktif itu merupakan motor dari perkembangan maju masyarkat.

7. Perkembangan dan perubahan tenaga produktif dimulai pertama-tama dari perubahan dan perkembangan kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang menggunakan alat kerja itu. Tenaga kerja itu merupakan faktor yang terpenting dalan tenaga produktif.

8. Tenaga produktiff selalu menuntut keharusan sesuainya hubungan produksi dengan perkembangan dan perubahan tenaga produktif itu pad setiap tingkat.

9. Hubungan produksi adalah hubungan antara manusia yang satu dengan lain dalam proses produksi, Hubunan produksi itu berlangsung karena untuk memproduksi, manusia tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga kerjanya sendiri dan alat produksi, tapi masih harus mengadakan hubungan dengan manusia lain yang merupakan dan disebut sebagai hubungan produksi.

10. Hubungan produksi mengandung isi yang pokook, yaitu kedudukan pemilikan atas alat produksi dalam proses produksi itu, artinya alat produksi dalam prroses produksi itu milik siapa. Milik bersama atau kolektif dari semua manusia dalam hubungan produksi itu, atau milik perseorangan secara sepihak dalam proses produksi itu juga.

11. Hubungan produksi itu menuntukan kwalitas suatu masyarakat. Berubah dan berkembangnya hubungan produksi berarti berubah dan berkembangnya suatu masyarakat.

12. Hubungan produksi harus selalu sesuai dengan tenaga produktif dalam setiap tingkat perubahan dan perkembangan tenaga produktif itu. Hubungan produksi itu berlangsung diluar kesadaran manusia,. Tetapi kesadaran manusiaa tidak berarti pasif. Kesadaran manusia juga mempeunyai peranan aktif dalam proses perubahan dan mendorong maju perkembangan hubungan produksi sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.

13. Hubungan produksi merupakan bingkai dari tenaga produktif sebagaimana bentuk merupakan bingkai dari isi. Hubungan produksi itu bersifat pasif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, tenaga produktif bersifat akttif dalam setiap proses perubahan dan perkembanganya. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi selalu kemudian dari pada perubahan dan perkembangan tenaga produktif.

14. Hubungan produksi yang sudah menjadi sempit bagi perubahan dan perkembangan tenaga produktif, pada akhirnya akan dibongkar dan dihancurkan oleh perkermbangan dan watk tenaga produktiff itu. Dengan berubah dan berkembangnya hubungan produksi, berubah dan pberkembang pula masyarakatnya.

15. Keharusan sesuainya jhubungan produksi dengan perkembangan tenaga produktif itu merupakan suatu hukum dan yang mendorrong maju perkembangan masyarakat. Itu adalah hukum umum perkembangan masyarakat.

16. Hubungan produksi dan tenaga produk\tif merupakan cara produksi, dengan hubungan produksi sebagai ffaktor yang menentukan cara produksi, sebagaimana hubungan produksi menentukan kewalitas suatu masyarakat. Begitu hubungan produksinya, begitu pula cara produksi dan sistem ekonominya, yang berarti begitu juga kwalitas masyarakatnya. Berubah hubungan produksinya berarti berubah cara produksi dan sistem ekonominyaa, juga kwalitas masyarakat.

Basis dan bangunan atas

Basis adalah suatu sistem ekonomi. Faktor-faktor sistem ekonomi adalah pemilikian alat produksi, distribusi hasil produksi dan pertukaran dari hasil produksi itu. Dari tiga faktor itu yang paling menentukan adalah faktor pemilikan alat produksi.

Adapun bangunan atas adalah suatu pencerminan dari basis.

Bangunan atas berdiri diatas dan karena kekuatan basis. Bangunan atas terdiri atas dua faktor pelaksana atau realisator ide. Dari dua faktor itu, akhirnya yang penting dan menentukan adalah faktor alat pelaksana atau alat realisator itu.

Basis menentukan bangunan atas. Berubah dan berkembangnya basis, berarti berubah dan berkembangnya bangunan atas. Tapi bangunan atas tidak bersifat pasif. Bangunan atas mempunyai peranan aktif dalam mempengaruhi perubahan dan perkembangan basis, juga dalam mengubah dan mengembangkan basis itu. Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengubahan dan perubahan revolusioner basis selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan revolusioner bangunan atas.

Pengubahan dan perubahan basis yang selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan bangunan atas itu tidak berarti bahwa bangunan atas yang menentukan basis. Tapi tetap basis yang menentukan bangunan atas. Sebab bila pengubahan dan perubahan bangunan atas itu berhenti hanya pada pengubahan dan perubahan bangunan atas itu saja, dan tidak terus sampai pada pengubahan dan perubahan basis, maka akhirnya bangunan atas yang sudah berubah itu akan kembali seperti semulai sesuai dengan basisnya yang belum atau tidak berubah karena tidak diubah.


No Response to "Materialisme Historis"

Leave A Reply