9.15.2008

Menggugat Fungsi Pengawasan Pemerintah

Posted on 23.09 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Setiap tanggal 1 Mei diperingati buruh/pekerja sebagai hari buruh sedunia, yang dikenal dengan istilah “May Day”. Seluruh kaum buruh/pekerja di dunia termasuk Indonesia merayakan “May Day” sebagai momentum untuk menuntut dan memperjuangkan kembali hak-hak mereka yang selama ini terus terpinggirkan (termarjinalkan) oleh negara dan pengusaha.

Di Sumatera Barat “May Day” pada tahun ini (2008) diperingati oleh buruh/pekerja korban dari kesewenang-wenangan pengusaha, sebagai akibat dari lemahnya sistim dan fungsi pengawasan pemerintah, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di bidang ketenagakerjaan. Kondisi ironis ini selalu terjadi setiap tahunnya, dimana buruh/pekerja selalu diposisikan sebagai komunitas korban. Tidak saja korban dari pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja melainkan juga korban dari tindak kekerasan, diskriminasi dan tindakan pidana dari para pengusaha “nakal”.



Berdasarkan data LBH Padang pada tahun 2004-2008, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004-2008 telah terjadi 197 kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja di Sumatera Barat dengan jumlah korban sebanyak 131.269 orang + puluhan orang + 7002 KK dengan pelaku utamanya adalah pemerintah (102 kasus) dan pengusaha (53 kasus). Kondisi ini terus terjadi pada tahun 2008 ini, baru dalam rentang waktu 4 (empat) bulan (Januari-April) telah terjadi 34 kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja oleh 18 perusahan dan 5 yayasan dengan jumlah korban sebanyak 1.208 orang + ratusan orang.

Pada tahun 2008, kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja lebih didominasi oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19 kasus dengan pelakunya 8 perusahaan dan 5 yayasan dan jumlah korbannya sebanyak 655 orang. Selain kasus PHK, tindakan kesewenang-wenangan pengusaha (perusahaan) “nakal” juga terjadi pada kasus hak-hak normatif lainnya, seperti upah (6 kasus, korban 276 orang + puluhan orang), THR (1 kasus, korban 82 orang), Jamsostek (1 kasus, korban 48 orang), pesangon (1 kasus, korban 1 orang), ketidakjelasan status pekerja (5 kasus, korban 64 orang + puluhan orang) serta pelanggaran atas kondisi kerja yang nyaman dan sehat (1 kasus, korban 82 orang).

Peningkatan tajam kasus PHK buruh/pekerja dalam rentang waktu 4 (empat) bulan terakhir ini, secara tak langsung telah turut menambah dan memperpanjang daftar penggangguran di Sumatera Barat. Dimana sampai akhir tahun 2007 saja sudah mencapai angka 62.426 orang + 6.882 KK, apalagi jika dihitung dari tahun 2004-2008 dengan jumlah kasus PHK sebanyak 35 kasus dan korbannya mencapai 3.056 orang serta pelakunya 19 perusahaan dan 5 yayasan.

Berdasarkan kondisi dan fakta tersebut diatas, maka kami atas nama “Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) Sumatera Barat” menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengencam tindakan kesewenang-wenangan pengusaha (perusahaan) kepada buruh/pekerja, baik berupa pelanggaran hak-hak normatif, tindak kekerasan, diskriminatif maupun tindak pidana di Sumatera Barat;

2. Menyatakan secara tegas bahwa tugas dan fungsi pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja selama ini masih sangat lemah, diskriminatif dan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja sebagai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat 4 dan ayat 5 UUD 1945;

3. Mendesak instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja baik berupa pelanggaran administratif maupun tindak pidana di Sumatera Barat.


No Response to "Menggugat Fungsi Pengawasan Pemerintah"

Leave A Reply