Berdasarkan data LBH Padang pada tahun 2004-2008, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004-2008 telah terjadi 197 kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja di Sumatera Barat dengan jumlah korban sebanyak 131.269 orang + puluhan orang + 7002 KK dengan pelaku utamanya adalah pemerintah (102 kasus) dan pengusaha (53 kasus). Kondisi ini terus terjadi pada tahun 2008 ini, baru dalam rentang waktu 4 (empat) bulan (Januari-April) telah terjadi 34 kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja oleh 18 perusahan dan 5 yayasan dengan jumlah korban sebanyak 1.208 orang + ratusan orang.
Pada tahun 2008, kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja lebih didominasi oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19 kasus dengan pelakunya 8 perusahaan dan 5 yayasan dan jumlah korbannya sebanyak 655 orang. Selain kasus PHK, tindakan kesewenang-wenangan pengusaha (perusahaan) “nakal” juga terjadi pada kasus hak-hak normatif lainnya, seperti upah (6 kasus, korban 276 orang + puluhan orang), THR (1 kasus, korban 82 orang), Jamsostek (1 kasus, korban 48 orang), pesangon (1 kasus, korban 1 orang), ketidakjelasan status pekerja (5 kasus, korban 64 orang + puluhan orang) serta pelanggaran atas kondisi kerja yang nyaman dan sehat (1 kasus, korban 82 orang).
Peningkatan tajam kasus PHK buruh/pekerja dalam rentang waktu 4 (empat) bulan terakhir ini, secara tak langsung telah turut menambah dan memperpanjang daftar penggangguran di Sumatera Barat. Dimana sampai akhir tahun 2007 saja sudah mencapai angka 62.426 orang + 6.882 KK, apalagi jika dihitung dari tahun 2004-2008 dengan jumlah kasus PHK sebanyak 35 kasus dan korbannya mencapai 3.056 orang serta pelakunya 19 perusahaan dan 5 yayasan.
Berdasarkan kondisi dan fakta tersebut diatas, maka kami atas nama “Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) Sumatera Barat” menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengencam tindakan kesewenang-wenangan pengusaha (perusahaan) kepada buruh/pekerja, baik berupa pelanggaran hak-hak normatif, tindak kekerasan, diskriminatif maupun tindak pidana di Sumatera Barat;
2. Menyatakan secara tegas bahwa tugas dan fungsi pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja selama ini masih sangat lemah, diskriminatif dan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja sebagai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat 4 dan ayat 5 UUD 1945;
3. Mendesak instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja baik berupa pelanggaran administratif maupun tindak pidana di Sumatera Barat.
No Response to "Menggugat Fungsi Pengawasan Pemerintah"
Leave A Reply