9.25.2008

Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik

Posted on 02.25 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Padang Selama lebaran pejabat dilingkungan pemerintahan propinsi Sumatera Barat diizinkan membawa mobil dinas untuk mudik.

“kalau memang itu satu-satunya mobil silahkan saja. Tetapi jangan berlebihan , jangan pula anak, keluarga atau famili yang bawa mobil itu untuk jalan-jalan, itu yang tidak boleh” kata Gamawan usai membuka bazar ramadhan dihalaman kantor Gubernur , rabu (24/9).

Pemerintah Propinsi Sumbar sudah meminta kepada seluruh SKPD, pejabat untuk menggunakan kendaraan dinas seperlunya. Dari evaluasi penggunaan mobul dinas tahun lalu tidak ada masalah yang terlalu berat, seperti kecelakaan.

Rencananya Pemerintah Propinsi usai lebaran ini akan memulai mengurangi jumlah kendaraan dinas. Rencana awal akan dilelang 300 mobil dari 600 yang direncanakan. Dan diutamakan bagi kendaraan yang telah berumur diatas 8 tahun.

Sebelumnya, Gamawan pernah menyebutkan kendaraan dinas yang tidak terkena penghapusan akan dikandangkan di Kantor Gubernur. Pejabat tidak diizinkan lagi membawanya pulang ke rumah. Sebagai gantinya akan dicarikan formulasi pemberian kompensasi akibat peralihan itu. Apakah nantinya akan menggunakan konsep menambah tunjangan daerah atau pemberian kompensasi biaya BBM.

No Response to "Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik"

Leave A Reply