9.24.2008

Kekerasan Kembali Cederai Reformasi Polri

Posted on 02.41 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Kamis 18/9 Mapolsek Lengayang Pesisir selatan dua orang oknum polisi dengan inisial AKP ER dan Brigadir Al telah melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan perilaku “aparat kepolisian yang profesional” yaitu perlakuan kasar, dan pemukulan terhadap Donel Adi Putra (25) yang mengakibatkan korban mengalami luka robek ditelinga kiri dengan enam jahitan dan memar dikaki kiri.


Menurut keterangan Korban Kejadian ini berawal ketika ia datang ke Mapolsek Lengayang untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK dan Brigadir Al meminta foto copy STNK yang hilang, tetapi Korban tidak memilikinya, sehingga terjadi “perang argument”. Akibat perang argumen itu, Oknum Polisi tidak senang, sehingga terjadi Pemukulan. Tindakan pemukulan tersebut diketahui oleh AKP ER, bukannya menegur bawahannya, AKP ER malah ikut melakukan tindakan yang memaksa Korban harus dibawa ke RSUD M. Zein dengan mendapatkan 6 (enam) jaitan.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Polisi di Mapolsek Lengayang tersebut jelas telah mencederai reformasi Kepolisian dalam rangka meningkatkan profesionalitas polisi dalam melaksanakan Undang- Undang terutama Pasal 13 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian Republik Indonesia untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bahwa dari catatan LBH Padang, khusus untuk kekerasan aparat (polisi) setidaknya telah terjadi 13 kasus dan jelas kejadian diatas menambah daftar “ketidak profesionalan” kepolisian dalam menyikapi perilaku masyarakat.

Bahwa perbuatan pemukulan terhadap Donel Adi Putra bukan saja merupakan pelanggaran disiplin Polisi sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi telah merupakan tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia pada Pasal 2 dengan tegas menyatakan “Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum”.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan Unprofesional Oknum Kepolisian Mapolsek Lengayang yang telah melakukan tindakan Pemukukan dan berbuatan tidak menyenangkan terhadap Donel Adi Putra;

2. Mendesak Kapolda Sumbar Cq. Kapolres Painan untuk memproses dua orang oknum Polisi yang telah melakukan tindakan pemukulan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian;

3. Meminta pihak Polres Painan agar tidak menghentikan ataupun menutup perkara penganiayaan di atas, mengingat perkara ini bukan merupakan merupakan tindak pidana aduan.
LBH Padang
Vino Oktavia.M,S.H.
Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia


Rony Saputra, S.H
Staf Divisi HAM

No Response to "Kekerasan Kembali Cederai Reformasi Polri"

Leave A Reply