9.18.2008

Posted on 21.38 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

PadangKini.com |

PADANG--Sebanyak 2.078 KK di Kabupaten Mentawai akan menerima dana rekonstruksi gempa menyusul terbitnya Peraturan Bupati Mentawai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa, tertanggal 18 Juli 2008.

Kepala Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Mentawai Jufri Nelson Siregar mengatakan, total dana yang akan dicairkan Rp16,65 miliar. 

Dana dicairkan dengan rincian Rp9,39 miliar untuk rumah rusak berat dan Rp7,26 miliar untuk rusak ringan.

"Dana untuk rumah rusak berat merupakan bantuan dari APBN sementara dana rumah rusak ringan dari APBD Mentawai," kata Nelson yang dikontak via telepon, Jumat (19/9).

Masyarakat yang akan mendapat bantuan rumah rusak berat berjumlah 626 KK sementara rusak ringan 1.452 KK. Mereka adalah korban yang rumahnya mengalami kerusakan saat gempa mengguncang Mentawai, September 2007 lalu.

Menurut Nelson, pencairan dana tersebut akan dilakukan segera setelah masyarakat membuat rekening bank.

"Jadi kita sudah meminta camat berkoordinasi dengan kepala desa untuk membentuk kelompok masyarakat penerima dana dengan jumlah 15 - 20 orang. Lalu masing-masing orang akan membuka rekening atas nama pribadi di bank yang ada di kecamatan," kata Nelson.

Bantuan gempa akan disalurkan secara langsung kepada rekening penerima melalui dua tahap. 

"Untuk mengawasi pelaksanaan proses pembangunan kembali rumah yang rusak dilakukan Dinas Kimpraswil Mentawai dan aparat desa," kata Nelson. (oca)


No Response to " "

Leave A Reply