10.07.2008

Koalisi Anti 70: Tolak Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

Posted on 07.09 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Sampai saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) hampir mencapai titik final. Akan tetapi sejumlah pasal masih bermasalah. Usia Pensiun Hakim Agung 70 tahun merupakan satu poin penting yang disusupkan oleh pihak berkepentingan.

Berbagai argumentasi yang diungkapkan DPR, Pemerintah dan MA dinilai tak masuk akal, yang menguat justru kesan "perselingkuhan" di balik pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) ini. Pembahasan yang tergesa-gesa, tertutup dan minus partisipasi publik adalah salah satu indikasi “permainan” dibalik pembahasan RUU MA.

Usulan tersebut harus dilihat sebagai kemunduran dalam upaya reformasi peradilan. Di tengah buruknya citra MA, DPR dan pemerintah justru berupaya mempertahankan status quo sekelompok "hakim usia senja".

Hingga 2008, kondisi MA dinilai masih jauh dari kesan bersih. Mafia peradilan masih marak, pengelolaan keuangan buruk, sikap antitransparansi, dan tingkap kepatuhan pada rekomendasi BPK rendah. Selain itu, bersikerasnya Bagir Manan menolak kewenangan audit Biaya Perkara oleh BPK menjadi catatan penting sikap anti akuntabilitas MA. Setidaknya Rp. 31,1 Miliar biaya perkara di MA dari tahun 2005 s.d Maret 2008 tidak jelas pengelolaannya. Bahkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya perkara tersebut.

Satu evaluasi lain yang kontradiktif dengan suara publik menyangkut putusan kasus korupsi. Berdasarkan penelitian koalisi, tren vonis bebas untuk kasus korupsi tahun 2005 hingga Juni 2008 di peradilan umum terus meningkat.

Pada 2005, sekitar 22,22% terdakwa kasus korupsi divonis bebas di peradilan umum (54 orang); meningkat menjadi 32,13% atau 116 terdakwa di tahun 2006; kembali mengalami kenaikan mencapai 56,84% atau 212 orang di tahun 2007; dan 104 terdakwa korupsi kembali divonis bebas hingga Juni 2008.

Artinya, dari total 1184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau koalisi,sebagian besar divonis bebas dan sebagian lainnya dihukum relatif ringan. Atau rata-rata vonis sekitar 20 bulan (Tahun 2005–Juni 2008). Hasil evaluasi ini tentu semakin memperlihatkan gagalnya MA memimpin reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi. Bahkan, peradilan umum dibawah otoritas MA justru terkesan menjadi tidak pro pemberantasan korupsi. Apakah MA lebih berpihak pada kekuasaan koruptif?

Selain itu, hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 pun menunjukkan hal yang sama. Peradilan Indonesia diletakkan pada posisi terburuk di Asia. Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 atau terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26.

RUU MA, khususnya usia pensiun 70tahun syarat konflik kepentingan. Dinilai, sejumlah fraksi di DPR punya kepentingan politis mengamankan kader-kader di daerah yang terlibat kasus korupsi. Vonis lepas (onslagh) terhadap 43 anggota DPRD Prop. Sumbar merupakan contoh kongkrit kuatnya pengaruh MA untuk menentukan nasib anggota DPRD di daerah.

Pada sisi lain, bertahannya status quo di MA akan berakibat membunuh proses regenerasi. Padahal, regenerasi seharusnya didorong secara sistematis. Jika DPR menyetujui usia pensiun 70tahun, diperkirakan akan terjadi stagnasi besar-besaran di MA, pelemahan kewenangan Komisi Yudisial dan kemunduran reformasi total (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di Indonesia.

Karena itu, sejumlah NGOs (civil society) di Sumatera Barat perlu menyampaikan pernyataan sikap terhadap pembahasan RUU tersebut.

Atas dasar itulah, Koalisi:
1. MENOLAK Usia Pensiun Hakim Agung 70 tahun
2. MENDORONG DPR dan Pemerintah fokus pada pembahasan Penguatan Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial 3. (KY) melalui singkronisasi UU KY – UU MK – UU MA
4. MENGECAM anggota Fraksi DPR yang mendukung perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung 70 tahun karena menghambat reformasi peradilan, pro dengan mafia peradilan sehingga dapat dikategorikan POLITISI BUSUK
5. MENYERUKAN masyarakat TIDAK MEMILIH partai yang mendukung Usia Pensiun Hakim Agung 70tahun.

Koalisi Anti 70
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang I Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) FH Unand I
Badan Anti Korupsi (BAKO) Sumbar I Indonesia Corruption Watch (ICW)


No Response to "Koalisi Anti 70: Tolak Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun"

Leave A Reply