12.16.2008

PERCEPAT PENGESAHAN RUU PENGADILAN TIPIKOR

Posted on 18.03 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengadilan tipikor yang tercantum dalam UU tentang KPK telah bertentangan dengan Konstitusi, maka untuk itu, MK memberi mandat kepada negara untuk membuat UU khusus tentang pengadilan Tipikor dengan jangka waktu 3 tahun, artinya waktu 3 tahun tersebut berakhir pada 19 Des 2009, namun sampai saat ini DPRRI belum juga melihatkan kinerjanya terutama mengenai pembahasan RUU ini, bayangkan sampai sekarang RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas 2008. kondisi ini bisa saja terjadi karena ketakutan anggota Dewan akan keganasan pengadilan tipikor yang tidak pernah membebaskan satupun pelaku Koruptor.

berdasarkan hal ini, maka sebagai bentuk dukungan masyarakat, maka tidak sedikit dari Rakyat yang mendesak untuk segera disahkan RUU ini. salah satunya di Sumbar, mereka yang tergabung di Koalisi Peduli Pengadilan Tipikor terdiri dari Ormas, Mahasiswa dan NGO akan mengadakan aksi pada tanggal 23 Des 2008, dengan target supaya DPR segera mensyahkan RUU Pengadilan tipikor. salah satu pernyataan mereka adalah jika tidak disahkan, maka mereka menghimbau kepada penduduk Sumbar untuk tidak memilih anggota Pansus RUU tipikor untuk menjadi wakil rakyat pada pemilu 2009

berikut daftar nama anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor:
Ketua : Dewi Asmara (FPG)
Wakil : 1. M. Nurdin (FPDIP)
2. Djoko Suwendi (FPD)
3. Djuhad Mahja (FPPP)
4. Arbab Paproeka (FPAN)

Anggota :

FPG:
1. Azis Syamsuddin
2. Aulia A. Rachman
3. Zulkarnaen Djabar
4. Marzuki Achamad
5. Indrawati Tarmudji
6. Kahar Muzakir
7. Mustokoweni Murdi
8. Deding Ishak
9.Victor B. Laiskodat
10.Budi Harsono
11. Nannie Hardiyanti

FPDIP:
1.Trimedya Panjaitan
2.Yasonna A. Laoly
3.M. Nurdin
4. Wila Chandrawila S.
5.Pataniari Siahaan
6.Tjahjo Kumolo
7.Suparlan
8.Tumbu Saraswati
9. T. Gayus Lumbuun
10. Idham

F Partai Demokrat :
1. Barstein S. Tundan
2. Usamah Muhammad Al-Hadar
3. Djokjo Soewindi
4. Idealisman Dachi
5. Indria Oktavia Muaja

F PAN :
1. Mulfachri Harahap
2. Arbab Paproeka
3. Syachowi Hamid
4. Sujud Siradjuddin
5. Rizal Djalil
F PPP :
1. Djuhad Mahja
2. Hafidz Ma'soem
3. Ahmad Kurdi Moekri
4. Daromi Irdjas
5. Lukman Hakim Saifuddin

F PKS :
1. Soeripto
2. Nasir Jamil
3. Mutammimul'Ula
4. Almuzzammil Yusuf

F PKB :
1. Nursyahbani Katjasungkana
2. Saifullah Ma'shum
3. Mohammad Zubair
4. Ilyas Siraj
5. Muchotob Hamzah

FBPD :
1. Nursyamsi Nurlan
2. Andy Muhammad

FPBR :
Bahran Andang

FPDS :
Jansen Hutasoit.

No Response to "PERCEPAT PENGESAHAN RUU PENGADILAN TIPIKOR"

Leave A Reply