2.05.2009

Inkonsistensi Penegakan Perda Tibum Ramas Kota Padang

Posted on 02.33 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

(antara PKL dan Caleg)
Rony Saputra, S.H
Pemilihan Umum semakin dekat, para Caleg dan Partai sibuk berkampanye bahkan dengan melibatkan berbagai media, termasuk pohon pelindung, trotoar bahkan sampai pada penggunaan pohon-pohon yang ada dihutan lindung. Fenomena seperti ini hampir dapat ditemui di semua daerah termasuk Kota Padang sendiri. Untuk Kota Padang, Pemajangan reklame (gratis) dapat kita temui sepanjang jalan baik jalan utama, jalan distrik sampai ke jalan ‘tikus’, tidak hanya itu, penempatannya pun tidak beraturan dan dapat merusak tata keindahan kota serta lingkungan.

Jika kita telisik, ternyata Kota Padang memiliki aturan main terhadap pemajangan reklame gratis ini, yaitu Perda No 11 Tahun 2005 dirubah dengan Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 2 poin 2 dinyatakan “dilarang ….. memasang reklame di jalan atau trotoar”, selanjutnya pada Pasal 4 point 3 Setiap orang atau badan dilarang memasang, menempel dan menggantungkan benda-benda apapun pada sarana dan pohon pelindung yang ada dijalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang, selain itu pada pasal 6 ayat 5 Perda yang sama menegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menempelkan, menulis, …………, pohon pelindung dan atau fasilitas umum ternasuk tiang listrik/telpon atau fasilitas lain kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.


Pelanggaran atas pasal diatas, menurut Perda tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan dan atau denda. Sesuai dengan aturan Perda, jika diduga terjadi pelanggaran pasal 2, 4 dan 6. Sudah sewajarnya Walikota memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban, termasuk jika pelakunya adalah para caleg dan parpol yang telah memasang atribut-atribut tidak pada tempatnya, namun sampai saat ini atribut-atribut tersebut masih berada ditempat yang dilarang bahkan semakin hari semakin bertambah.

Kondisi berbeda kita temukan ketika penertiban PKL, Walikota dengan gencarnya melakukan penertiban dengan alasan melanggar perda No 11 Tahun 2005 dirubah dengan Perda No 4 Tahun 2007 Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi Pedagang Kaki Lima dilarang membuka usaha dan berjualan di luar tempat khusus yang diperuntukkan untuk itu, . Pada hal Pasal 8 ayat (1) baru bisa dilarang apabila pemerintah kota telah menyediakan tempat khusus untuk pedagang kaki lima.

Penertiban terhadap PKL dilakukan tidak hanya sebatas di kawasan pasar dan jalan utama, bahkan sampai ke wilayah komplek, dengan alasan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran perda tibum ramas serta menggangu ketertiban dan keindahan kota. Hal yang sama sebenarnya juga dilakukan oleh para caleg dan parpol, mereka juga melakukan pelanggaran perda dan yang pasti telah menggangu keindahan kota. Yaitu dalam bentuk pemajangan foto dan gambar dengan ukuranpun beragam yang ditempelkan/dipajang di pohon-pohon pelindung dan kawasan hijau bahkan ada yang ditempatkan diatas riol dan trotoar.

Untuk sudah seharusnya Walikota melalui Satpol PPnya melakukan tindakan, setidak-tidaknya diberikan peringatan untuk mengatur dan menertibkan atribut yang telah mengganggu keindahan atau ditertibkan oleh Satpol PP sebagaimana Satpol PP menertibkan PKL, bahkan jika perlu dikenakan sanksi sebagaimana diperintahkan perda.

Berkaitan dengan pelanggaran penggunaan jalur hijau, fasum dan pohon pelindung untuk media kampanye, jelas tidak ada alasan pembenarannya karena perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibuat untuk menciptakan tatanan kehidupan kota yang tertib, nyaman dan tentram serta untuk menjaga pemanfaatan sarana/prasarana fasilitas umum. Jika Pemerintah kota tidak mengambil tindakan atas pelanggaran diatas, maka Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dicita-citakan tidak akan dapat dicapai, malah diskriminasi sosial yang akan semakin mencolok.

No Response to "Inkonsistensi Penegakan Perda Tibum Ramas Kota Padang"

Leave A Reply