2.05.2009

Konsolidasi Pegiat Anti Korupsi Sumbar

Posted on 02.40 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

(membangun komitmen dari masalah)

Pengalaman advokasi APBD Sumbar 2002 dan Kasus Illegal Logging Mentawai menjadi pelajaran penting bagi civil society dalam pengawalan kasus, tidak jauh berbeda pola advokasi yang dilakukan atas kedua kasus diatas, dimulai dengan pengumpulan fakta dan data, pengolahan menjadi bukti-bukti, advokasi di tingkatan civil society, pengiringan issu kelevel masyarakat, analisis, pelaporan dan pengawalan Atas proses pelaporan sampai persidangan dan eksaminasi. Apa yang telah dilakukan diatas, menempatkan sumbar menjadi gerbong awal pendobrak korupsi di Indonesia.

Dalam kedua advokasi diatas, hampir semua elemen masyarakat yang terlibat (Praktisi, Mahasiswa, Ngo, Pers dan Akademisi), namun kesemuanya itu hanya tinggal kenangan saja, apalagi setelah keluar putusan PK mahkamah agung yang membebaskan para Terdakwa (Kasus APBD Sumbar) dan Putusan Kasasi atas kasus Tedy Anthoni yang juga membebas Terdakwa.

Semenjak tahun 2007 sampai sekarang, elemen civil society (Sumbar) cenderung untuk bergerak sendiri-sendiri, bahkan hampir tidak ada dari mereka yang melakukan terobosan seperti tahun 2002 dan 2006. Semuanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing, kalaupun ada tidak lebih dari menjalankan program semata.

Pada tahun ini (2009) di Sumbar akan diperiksa 4 (empat) orang kepala daerah terkait dengan kasus korupsi, mereka adalah Walikota Bukittinggi, Bupati Solok, Bupati Mentawai dan Walikota Sawahlunto. Walikota Bukittingi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittingi dan Poll Kendaraan dinas, dari informasi yang berkembang, penetapan ini berkaitan dengan telah disidangkannya 6 orang yang telibat kasus yang sama di Pengadilan Bukittinggi. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini yang bersangkutan belum dipanggil oleh kejaksaan dengan alasan bahwa beluma ada surat izin dari presiden. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah masyarakat tidak tahu kapan Kejaksaan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan dan kapan diterima oleh presiden? Bahkan ada issu yang berkembang, Kajati Sumbar mendapat ‘teguran’ dari Partai Pemerintah berkaitan dengan penetapan Jufri (Wako Bukittinggi) sebagai tersangka dengan alasan bahwa ia adalah Ketua Demokrat (Partai pemerintah) pendukung Presiden SBY, dan dapat merusak citra Presiden dalam pemilu 2009, dan diminta kepada Kejati untuk menunda pemeriksaan Jufri sampai dengan selesainya Pemilihan Presiden.

Bupati Solok (Gusmal) dijadikan bidikan dengan kasus pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan Solok, dimana spesifikasi Komputer yang diajukan tidak sama dengan yang dibeli, kasus ini juga melibatkan beberapa orang yang ‘berkuasa di Sumatera Barat’. Bupati Mentawai (Edison Saleilubaja) menjadi bidikan dengan kasus upah pungut dan PAD =0 tahun 2007, sedangkan Walikota Solok terkait dengan kasus pengadaan Kakao di Dinas Pertanian.

Sebenarnya para kepala daerah yang disebut diatas adalah bidikan dari awal tahun 2008 (semenjak Winerdi Darwis menjadi Kajati Sumbar) tetapi tidak jelas statusnya, sekarang dari yang 4 (empat) orang baru 1 (satu) yang ditetapkan statusnya.
Berkaitan dengan kepala daerah, semenjak 2007 sudah ada 2 (dua) orang yang disidangkan di Pengadilan yaitu Alis Marajo (Mantan Bupati 50 Kota) dan Masriadi Martunus (mantan Bupati Tanah Datar). Atas kedua kasus tersebut masing dipegang oleh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan putusan pengadilan melepaskan mereka dengan pertimbangan bahwa perbuatannya bukanlah tindak pidana korupsi.

Untuk kedua kasus yang dijabarkan diatas, hampir tidak ada pengawasan dan pengawalan yang dilakukan oleh civil society, alurnya berjalan dengan mudah dan tidak pernah ada penahanan selama proses persidangan.

Selain kasus yang ‘besar’ juga ada kasus-kasus lain yang melibatkan pejabat daerah dan selama proses berjalan terjadi Loby dan penekanan terhadap penegak hukum yang tidak pernah ada tanggapan dari civil society atas proses hukum tersebut (tidak sedikit kasus yang terjadi penundaan persidangan lebih dari 3 (tiga) kali).

Lirih melihat kondisi dan fakta yang ada saat sekarang, maka beberapa orang pengiat hukum dan HAM (LBH Padang, AJI, Pusako, Bako Sumbar, Walhi, PBHI Sumbar, LAM & PK dan BEM Hukum Unand) mengadakan pertemuan di LBH Padang. Pada pertemuan tersebut disepakati komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan.

Selama pertemuan, terjadi perdebatan yang cukup alot berkaitan dengan bentuk (media) pengawasan dan pengawalan yang akan dilakukan. Bentuk (media) yang diwacanakan adalah pertama dibentuk wadah dan kedua tidak perlu wadah, cukup komitmen bersama untuk menggiring issu, kalaupun perlu wadah maka hanya dengan wadah taktis. Atas dua wacana tersebut dan melalui pertimbangan pengalaman (sejarah) maka poin kedua yang dipilih. Komitmen yang disepakati menjadi tanggungjawab semua elemen (Akademisi, Ngo, Mahasiswa dan Pers).

Selama pertemuan, didapatkan beberapa masalah kenapa tidak terkonsolidasinya kekuatan civil society di Sumbar, diantaranya tidak adaya share informasi antar lembaga berkaitan dengan kasus korupsi, masing-masing lembaga sibuk dengan program sehingga cendrung untuk one organization show, jaringan-jaringan yang dibentuk selama ini (khususnya anti korupsi) jalan ditempat dan tidak memiliki focus issu yang jelas dan kampanye yang dilakukan cendrung hanya melihatkan eksistensi lembaga saja serta masih tersisanya traumatik masa lalu berkaitan dengan jaringan.

Yang Akan Dilakukan
Dari pertemuan yang diadakan di LBH Padang, disimpulkan bahwa yang harus dilakukan selain mengawalan atas kasus-kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejaksaan di Sumatera Barat, juga perlu dilakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukumnya (dalam hal ini adalah kejaksaan dan pengadilan) termasuk track record dari individu yang terlibat dan dilakukan secara berkelanjutan oleh masing-masing lembaga (civil society)serta mengkaji putusan-putusan hakim.

No Response to "Konsolidasi Pegiat Anti Korupsi Sumbar"

Leave A Reply