2.05.2009

Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2008/PN.PDG tentang Penodaan Agama

Posted on 02.57 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Sebelum menguraikan putusan Majelis hakim dalam perkara pidana No. 64/Pid.B/2008/PN.PDG. penulis terlebih dahulu akan mengemukan pendapat Mr. Trapman yang berbicara tentang posisi para pihak dalam perkara pidana. Mr.Trapman memberikan karakteristik yang tajam tentang posisi para pihak dalam proses perkara pidana, yaitu posisi 4 (empat) pihak, pihak pertama Terdakwa, menurut Trapman memiliki penilaian subyektif dari posisi subyektif, kedua Penasehat Hukum (Pembela) memiliki penilaian obyektif dari posisi Subyektif, ketiga Jaksa Penuntut Umum sebaliknya mempunyai penilaian subyektif dari posisi obyektif, dan terakhir Hakim memiliki penilaian obyektif dari posisi obyektif. Dari gambaran di atas, Mr. Trapman ingin mengatakan bahwa apapun pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum yang tidak mustahil saling berbeda dan bertentangan karena posisi yang juga berbeda –Jaksa Penuntut Umum dari posisi penguasa (negara) sedangkan Penasehat Hukum dari posisi Terdakwa— maka hanya Hakimlah satu-satunya yang memiliki posisi “netral” yang obyektif dan karena itu diharapkan mampu memberikan pendapat dan keputusan yang obyektif, tidak memihak dan adil.

Berdasarkan hak diatas, semua pencari keadilan memiliki pengharapan yang besar kepada Hakim supaya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar (sesuai dengan koridor hukum yang berlaku). Berkaitan dengan itu, maka hal yang sama juga diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara No. 64/Pid.B/2008/PN.PDG.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Majelis hakim pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2008 menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum melakukan pernodaan terhadap suatu agama yang dilakukan secara bersama-sama dan menghukum Para Terdakwa masing-masing selama 3 (tiga) tahun. Putusan Majelis hakim dibangun dari pertimbangan-pertimbangan fakta yang terungkap dipersidangan serta keterangan saksi-saksi dan alasan hukum.
Pada perimbangan majelis hakim halaman 34 menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa I dan II telah mengajarkan aliran agama Islam Al-Qiyadah kepada keluarga dan para pengikutnya di Jl. Dr. Sutomo No. 12 Padang. Adapun ajaran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam yang kaffah.
Ajaran Al-Qiyadah tersebut telah menimbulkan keresahan dikarangan umat islam, terbukti dengan adanya demonstrasi di Jl. Dr Sutomo No. 12 Padang pada tanggal 2 Oktober 2007 oleh beberapa ormas Islam yang ada di Kota Padang.
Sebelum ada demonstrasi, pada tanggal 24 September 2007, MUI Sumbar telah membuat Fatwa yang menyatakan bahwa Al-Qiyadah adalah aliran sesat dan menyesatkan, fatwa tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Tim Pakem Sumbar pada tanggal 5 Oktober 2007 dan SKB Gubernur, Kajati, Kapolda, dan Depag Sumbar pada tanggal 10 Oktober 2007 yang melarang semua aktivitas Al-Qiyadah Al Islamiyah serta Keputusan Jaksa Agung pada tanggal 9 November 2007.
Walaupun sudah ada larangan, Terdakwa masih melakukan aktivitas Al-Qiyadah yaitu membuat buku Quo Vadis II Al Qiyadah Al Islamiyah Siroj Jaziroh Padang pada tanggal 28 oktober 2007.
Pertimbangan Majelis terhadap Unsur-unsur pasal diuraikan;
Unsur barang siapa telah terpenuhi, karena para diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapus dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan para terdakwa.
Unsur dengan segaja dimuka umum juga terbukti, karena dari keterangan para saksi di pengadilan menyebutkan bahwa pengajian dilakukan didalam suatu ruangan yang pintunya terbuka dan bisa dimasuki oleh setiap orang. Bahkan Terdakwa II juga memanfaatkan media internet untuk mengadakan dialog masalah Al Qiyadah dengan situs www.sangmesias.com, www.myquran.com, www.ladangtuhan.com, dan www.Allah-Semesta.com.
Unsur mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersidat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia terbukti, karena Para Terdakwa dalam mengembangkan ajarannya telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti ucapan syahadatnya yang berbeda, melakukan sholat hanya selaki dalam sehari yaitu pada malam hari, zakat wajib dibayar akan tetapi pada yaumnya, puasa dibulan ramadhan belum perlu dilaksanakan dan haji wajib baik bagi yang mampu maupun bagi yang tidak mampu.
Atas penyimpangan tersebut dilakukan pelarangan oleh MUI dan Bakot Pakem Sumbar, tetapi tidak diindahkan oleh para tersangka, terbukti dengan adanya buku Quo Vadis II Al Qiyadah Al Islamiyah Siroj Jaziroh Padang pada tanggal 28 oktober 2007 yang dibuat oleh Dedi Priadi.
 Unsur dilakukan bersama-sama terbukti, dimana para terdakwa adalah pimpinan Siroj dan Buruj yang memiliki anggota lebih dari 1000 orang. Hal ini dibukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan buku daftar Ummah.
Berkaitan dengan Pledooi Penasehat Hukum, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada proses hukum yang melanggar ketentuan hukum ataupun asas legalitas, karena telah ada aturan hukum yang mengatur perbuatan para terdakwa yaitu pasal 156a KUHP. Berdasarkan pertimbangan hukum, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi dimuka persidangan, hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan pantas untuk dijatuhi hukuman untuk mempertanggung jawaban pidana atas mereka.

No Response to "Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2008/PN.PDG tentang Penodaan Agama"

Leave A Reply