1.24.2010
Wartawan Paling Banyak Dijerat KUHP Penghinaan
Meskipun menjadi pilar keempat dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab dalam penulisan dan penyampaian berita. Apalagi dengan masih banyaknya pasal KUHP yang bisa dijadikan celah bagi banyak pihak untuk mempidana wartawan terkait pemberitaan, wartawan dituntut untuk mampu menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, menguasai hak dan kewajiban mereka sebagai jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, dalam acara pelatihan ukum untuk jurnalis "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis", di Hotel Inna Muara, Minggu . Hendaraya menyatakan, dalam KUHP sendiri, sekitar 37 pasal masih sering digunakan banyak pihak untuk mempidana pers.
"Pasal yang paling banyak digunakan untuk menjerat wartawan mulai dari pasal 310 KUHP hingga pasal 321 KUHP tentang penghinaan, "ungkap Hendrayana.
Masih banyaknya pasal KUHP yang digunakan menjerat wartawan, menurut Hendrayana, lantaran aparat penegak hukum masih banyak yang belum menguasai UU Pers yang mengatur secara khusus terkait masalah pers dan pemberitaan.
Padahal, menurut Hendrayana, secara tegas aturan tentang masalah pertanggung jawaban pemberitaan, secara khusus telah diatur secara khusus dalam pasal 18 UU No 40/1999. Pasal tersebut menyebutkan secara tegas bahwa pertanggung jawaban pidana pers ada pada perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan redaksi, bukan invidu jurnalis.
Pers bertanggungjawab punya niat baik dan lakukan cover both side
untuk meminimalsir kemungkinan tersangkut masalah hukum, baik secara perdata maupun pidana, Pengurus Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Eko Maryadi, menyatakan seorang jurnalis harus terlebih dahulu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai jurnalis.
Terkait hak, secara tegas dalam pasal 3 hingga paasal 6 UU No 40/1999 disebutkan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi dan pers berfungsi sebagai kontrol sosial.
"Namun dibalik hak tersebut juga terkandung kewajiban. Pers wajib membuat berita yang berdasarkan fakta, melakukan cover both side, dan memihak pada kepentingan masyarakat banyak, taat pada kode etik wartawan, memenuhi hak jawab dan hak koreksi, minta maaf dan membuat ralat sesegera mungkin jika terdapat kesalahan, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis, "ungkap Eko. (*)
Roshanty - Padang Ekspres
No Response to "Wartawan Paling Banyak Dijerat KUHP Penghinaan"
Leave A Reply