1.20.2010

28 Tahun Usia LBH Pengaduan Terus Meningkat

Posted on 22.35 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


Selama 28 tahun memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat miskin, pengaduan dan permintaan bantuan hukum yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, terus meningkat dari tahun ke tahun. Jenis kasus yang masuk pun beragam, mulai dari perkara pidana, perdata, kekerasan aparat, perburuhan, KDRT, dan diskriminasi hukum.

Kenyataan ini, menurut Alvon, mengindikasikan dua hal, yaitu sudah semakin banyak masyarakat miskin yang sadar akan hak mereka di depan hukum, dan kenyataan bahwa proses demokrasi dan reformasi di bidang hukum baru dalam tataran procedural, bukan substansi.

Sehingga kenyataan dilapangan, hak-hak masyarakat miskin sering terkesampingkan sehingga dan terkadang menimbulkan gejolak dan rasa ketidak adilan.

"Sebab itulah, selalu ada peningkatan laporan yang masuk ke lembaga kami, "ungkap Alvon saat peringatan Ulang Tahun LBH Padang yang ke 28.

Dalam lima tahun terakhir saja, jumlah pengaduan yang masuk dan ditangani lembaga ini secara cuma-cuma selalu meningkat, tahun 2004 sebanyak 44 kasus, than 2005 sebanyak 63 kasus, tahun 2006 sebanyak 92 kasus, tahun 2007 sebanyak 103 kasus, tahun 2008 sebanyak 134 kasus, dan tahun 2009 sebanyak 182 kasus.

Kasus yang masuk inipun dibedakan menjadi kasus struktural (masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan aparat) dan kasus non struktural(masyarakat dengan masyarakat).

Untuk tahun 2009 sendiri, kasus yang paling banyak masuk adalah kasus pidana, sebanyak 79 kasus, yang kedua perdata sebanyak 67 kasus, perburuhan sebanyak 16 kasus, dan kekerasan aparat sebanyak 7 kasus.akan
Penanganan kasus-kasus yang masuk pun beragam, mulai dari penyelesaian secara non litigasi dengan negosiasi, mediasi, dan hearing ke DPRD, hingga dengan jalur litigasi (persidangan).

Alvon mengaku, kedepannya pengabdi bantuan hukum akan mendapat banyak tantangan, terlebih dengan adanya RUU tentang Bantuan Hukum yang dalam jangka waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Dalam UU tersebut akan dibentuk Badan Bantuan Hukum yang akan beroperasi di masing-masing provinsi. Secara pekerjaan LBH nantinya akan banyak tertolong, namun disisi lain keberadaan LBH akan meredup jika tidak diimbangi dengan profesionalitas Pengabdi Bantuan Hukumnya,"ungkap Alvon.

Pria yang telah 6 tahun mejabat sebagai Direktur LBH Padang ini opimis, kekhawatiran tersebut akan bisa teratasi jika tiap-tiap Pengabdi Bantuan Hukum dan NGO yang bergerak dibidang pemberin bantuan hukum untuk masyarakat miskin, tetap konsisten di jalur mereka, menciptakan memperjuangkan hak masyarakat untuk mendorong demokrasi yang substansial bukan hanya prosedural sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan yang mereka cari.(*)


No Response to "28 Tahun Usia LBH Pengaduan Terus Meningkat"

Leave A Reply