7.11.2008
Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi
Posted on 01.04 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI
Senin 2 Juni 2008
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 51 nama partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi pada hari Jum’at malam, tanggal 30 Mei 2008 di gedung KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.Dari 51 nama parpol yang dibacakan oleh Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, 16 Parpol di antaranya adalah parpol peserta Pemilu 2004 yang memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan 35 parpol lainnya adalah parpol yang baru mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.Ke-16 Parpol yang dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 315 dan 316 huruf d tersebut adalah: Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).Dan 35 parpol yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah;
1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Partai Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangkitan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah (PPD)
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaa dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia Baru
22. Partai Bhineka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
26. Partai Merdeka27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan Bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)
33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. partai Konggres
Setelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi ke-35 parpol yang baru mendaftar. 16 Parpol lainnya dapat langsung menjadi peserta Pemilu 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 315 UU Nomor 10/2008 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.Dan pasal 316 huruf d bahwa parpol tersebut telah memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi"
Leave A Reply