7.15.2008

Tindakan Buruh Asia bukanlah Mogok Tetapi Protes

Posted on 03.15 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Perkara Nomor : 15/G/2008/PHI.PDG


Sidang Penyelesaian Sengketa Perburuhan antara Buruh PT Asia Biskuit dengan Pengusaha (management) PT Asia Biskuit berlajut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Sarwono SH. Sidang yang semulanya diagendakan jam 9.00 wib, baru bisa dimulai pada jam 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli. Ahli yang hadir di persidangan adalah pegawai dinas tenaga kerja, koperasi dan UKM Kota Padang dan pengawai Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Ahli pertama yang dihadirkan adalah Zulhadri Hasan, S.E. (Kabag Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Padang), Ia mengatakan bahwa pernah mendapatkan laporan dari pengusaha tentang adanya masalah tang terjadi PT. Asia Biskuit yang diterima pada akhir tahun 2007. sepengetahuan saksi, penyebab utama dari permasalahan ini adalah karena adanya ketidakcocokkan kepala Bagian Produksi dengan karyawan/pekerja, dan adanya tindakan dari manager tersebut yang sewenang-wenang, ketidak cocokan ini berlanjut dengan protes oleh karyawan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2007, tetapi saksi tidak melihat kejian itu, lanjutnya.
berkaitan dengan terjadinya mogok, memang ketika karyawan/buruh yang tidak bekerja selama 4 jam, dalam prakteknya dapat dikatakan dengan mogok, tetapi sesuai dengan prosedur yang ada, jika melaihat kasus PT Asia Biskuit, maka kegiatan itu belum bisa dikategorikan dengan mogok tetapi hanya protes karyawan karena tidak tahan dengan kondisi kerja, karena mogok kerja harus ada prosedurnya, jika tidak ada prosedur yang dilalui, maka itu tidak bisa dikatakan mogok hanya protes biasa, tambahnya.

Selesai Zulhadri memberikan keterangan, Majelis Hakim Memanggil Syafri. B, S.H (Kasubdin Hubungan Industrial Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar), dalam keteranganya, Syafri menerangkan bahwa kejadian pata tanggal 22 Desember 2007 yang dikategorikan sebagai demo spontanitas telah daopat dikategorikan sebagai mogok kerja karena telah menimbulkan pemberhentian produksi kerja atau memperlambat pekerjaan. namun secara aturan ketenagakerjaan, suatu perbuatan baru dapat dikatakan dengan mogok, jika (1) adanya persoalan, (2) adanya perundingan, (3) perundingan gagal , (4) adanya pemberitahuan minimal 7 hari sebelum mogok kerja dilakukan.
berkaitan dengan masih beroperasinya perusahaan, maka kondisi ini tidak dapat dikategorikan sebagai penutupan/log out. karena masih adanya aktivitas/usaha yang dilakukan oleh pengusaha, tambahnya. terakhir kuasa Pekerja yang diwakili oleh Alvon Kurnia Parma, Vino Oktavia dan Kausar mempertanyakan tentang penandatangan yang dilakukan muncur, ahli dari disnakertrans Sumbae menyatakan "tidak sah dalam peraturan perundang-undangan berbeda tanggal surat pengunduran diri (format yang dibuat oleh perusahaan) dengan tanggal ditandatanganinya, namun hal itu mungkin boleh saja jika para pihak sepakat.

No Response to "Tindakan Buruh Asia bukanlah Mogok Tetapi Protes"

Leave A Reply