7.04.2008

Rumitnya Pembuktian Delik Lingkungan

Posted on 01.58 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Samsul Wahidin
Ujung dari penilaian hakim atas fakta yuridis yang terungkap di persidangan adalah tidak mendukung tuduhan jaksa penuntut umum atau JPU tentang delik korupsi dan perusakan hutan. Keputusannya, terdakwa Adelin Lis lepas dari jerat hukum yang dituntutkan JPU. Meski lepas dari delik korupsi, ia tak lantas bisa bebas begitu saja. Pengusaha hutan yang sempat buron dan ditangkap di China itu diburu Polri dengan tuduhan lebih tidak kalah seriusnya, yaitu pencucian uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
Rumit
Sisi lain yang kiranya memerlukan perhatian adalah memahami kerumitan pada pembuktian delik lingkungan sehingga penegak hukum kita jengah menerapkan delik lingkungan hidup pada kasus-kasus yang sebenarnya menunjukkan adanya muatan delik lingkungan. Hal ini menimpa kasus yang berujung bebas. Itulah, mengapa sejak awal tidak dikenakan ketentuan UU PLH, malah JPU lebih senang menjerat dengan delik korupsi yang berjarak cukup jauh dengan kedudukan dan kinerja perusahaan terdakwa. Pada dasarnya, UU PLH merupakan payung provision atas peraturan perundangan lain yang secara lex specialis mengatur pelanggaran terhadap lingkungan hidup berdasar sektor tertentu.
Pada kasus ini, indikasi perusakan hutan seperti diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang juga bermuatan pidana. Dipahami, memang tidak sederhana membuktikan korelasi antara korupsi dan keharusan memenuhi unsur pada delik dengan bukti yang ada di lapangan pada kasus pengelolaan hutan. Sejak awal, berbagai kalangan sudah meragukan hal itu saat delik korupsi dipasang sebagai ketentuan untuk menjerat tersangka pembalakan liar. Masalahnya, kerugian negara yang menjadi elemen pokok pada unsur tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata dengan merekonstruksi kasus berdasar bukti-bukti yang diajukan sebagai pendukung. Pada kasus yang dijadikan bukti leading sector adalah administrasi pengelolaan hutan, seperti ketidakcocokan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) dan lainnya. Kesulitan pada hulu adalah mengemas pelanggaran administratif menjadi pelanggaran pidana.
Di sepanjang pembuktian perkara korupsi, keberhasilan untuk menjadikan pelanggaran administratif menjadi pelanggaran pidana adalah pada "apakah yang dikorupsi itu berasal dari aktivitas yang dibiayai uang negara?". Kalau iya, biasanya delik korupsi terbukti. Di luar itu, seperti aktivitas yang berkenaan aset milik negara, bukan aktivitas yang dibiayai negara, sulit dibuktikan. Pelanggaran pidana Hingga kini kesulitan menjadikan pelanggaran administratif sebagai pelanggaran pidana terletak pada pembuatan "jembatan", bahwa pelanggaran administratif dapat menjadi jembatan pelanggaran pidana yang harus dibuat JPU dan diterima hakim sebagai alat bukti yang mendukung.
Selama ini JPU umumnya berasumsi pelanggaran administrasi secara otomatis akan menjadi pelanggaran pidana. Aspek lain terkait sulitnya pembuktian hukum lingkungan adalah berubahnya kualitas alat bukti karena pengaruh waktu dan perlakuan. Penurunan kualitas alat bukti berupa barang hasil kejahatan menyebabkan JPU ragu untuk pada saatnya membuktikan terjadinya pelanggaran atas delik lingkungan. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan pokok mengapa sejak awal Adelin Lis tidak dijerat ketentuan tentang lingkungan hidup. Indikasi kejahatan pada sektor pengelolaan hutan yang berujung pelanggaran itu telah terjadi pada kurun waktu 2003-2005. Waktu yang sudah lebih dari cukup untuk berubahnya kualitas dan kuantitas alat bukti sebagai dasar tuntutan pelanggaran delik lingkungan hidup. Dalam dimensi ini, aparat penegak hukum dihadapkan pada pekerjaan besar, yaitu pada kausalitas yang harus dibuktikan di pengadilan, yaitu benarkah perbuatan tersangka itu menyebabkan terdegradasinya kualitas lingkungan hidup? Benarkah degradasi yang terjadi itu sebagai akibat dari kesalahan pengelolaan hutan, tidak disebabkan faktor lain seumpama kondisi perubahan iklim yang sudah mengglobal?

No Response to "Rumitnya Pembuktian Delik Lingkungan"

Leave A Reply