7.11.2008

Sidang Sengketa PHK di Tunda

Posted on 01.01 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Sengketa PHK Buruh PT Asia Biskuit

Ratusan mantan Buruh PT Asia Biskuit telah mengisi ruangan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada hari ini (11/7), mereka berdesakan memasuki ruangan, padahal belum satupun majelis hakim yang berada diruangan tersebut, antusiasme ini ternyata tidak hanya mantan buruh saja yang hadir, ada dari mereka yang juga membawa anak-anak yang berumur dibawah lima tahun.

Tepat jam 10.00 WIB, para pengunjung yang notabene adalah mantan buruh beserta pengacara Para Penggugat dan Tergugat berdiri, karena majelis hakim yang menyidangkan sengketa PHK Buruh PT Asia Biskuit dengan Pengusaha PT. Asia memasuki ruangan.

Sarwono sebagai Ketua majelis mulai membuka sidang dengan mengetuk palu. Sidang yang akan dilaksanakan adalah penyerahan dan pemeriksaan bukti tambahan, tampaknya tidak dapat dilaksanakan lebih lanjut karena majelis yang seyognanya adalah tiga orang hanya hadir dua orang. Sarwono menyebutkan bahwa pada sidang kali ini salah satu anggota majelis hakim tidak bisa hadir karena sedang mengikuti pendidikan di Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang PPHI menyebutkan bahwa untuk menyidangkan perkara perselisihan hubungan industrial majelis harim harus lengkap, lanjutnya.

LBH Padang yang menjadi kuasa hukum dari Buruh dan diwakili oleh Kausar dan Rianda Seprasia juga menegaskan kembali kepada majelis hakim supaya sidang ditunda sampai hari selasa, guna menghormati aturan undang-undang yang berlaku, hal yang sama juga dimintakan oleh kuasa hukum dari pengusaha yaitu Raisman ramadhan dari kantor hukum Ekuator.

Dengan adanya kesepakatan para pihak beserta adanya aturan hukum yang berlaku, Ketua majelis hakim menunda persidangan sampai dengan tanggal 15/7 dengan agenda yang sama yaitu penyerahan dan pemeriksaan bukti tambahan dari para pihak.

Setelah majelis hakim mengundur persidangan terlihat raut kecewa yang dipancarkan wajah para pengunjung sidang yang kesemuanya adalah para buruh yang diPHK tanpa kejelasan oleh pihak perusahaan.

No Response to "Sidang Sengketa PHK di Tunda"

Leave A Reply