9.18.2008

Kejari Padang Periksa 21 Saksi Dalam Kasus Pengadaan Tanah SMP 36

Posted on 21.38 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Padang, Singgalang

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang hingga kini telah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMP Negeri 36 Padang Sarai. Tersangka kasus tersebut akan diumumkan setelah lebaran. Kajari Padang Slamet Riady, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsu Syahrial, S.H., menyatakan tim jaksa penyidik telah mengantongi nama tersangka kasus tersebut. Penetapan nama tersangka akan diumumkan setelah lebaran.

“Hingga kini kami telah memeriksa 21 orang saksi. Sebenarnya nama tersangka sudah dikantongi tim jaksa penyidik namun akan kami umumkan setelah lebaran,” kata Syahrial kepada Singgalang didampingi Kasi Intel Nasril Naib, S.H., Kamis (19/9).

Syahrial menolak menyebutkan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMP Negeri 36 tersebut. Namun, biasanya tersangka kasus dugaan korupsi tidak pernah seorang diri.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kajari Padang Slamet Riady telah menunjuk beberapa jaksa sebagai tim penyidik. Mereka adalah Syahrial, Nasril Naib, Irna, S.H., Patricia, S.H., M.H., dan Dewi Indah Puspa Sari, S.H. 
Adapun saksi yang telah diperiksa antara lain Vidal Triza, S.H., Kabag Hukum Pemko Padang , Erios Rahman, S.H., mantan Kabag Perlengkapan yang sekarang Kepala TU Catatan Sipil, Alfitri, S.E., M.Si., Kasubag Administrasi Pertanahan dan Ir. Asnel, M.Si., Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan.
Lalu Ir. Hervan Bahar, mantan Kepala Kimpraswil yang sekarang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman dan Drs. Yosefriawan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan yang sekarang menjadi Kadispenda Kota Padang. Jaksa penyidik juga telah memeriksa Drs. Syafruddin Nur, mantan Asisten I yang sekarang menjabat Sekwan DPRD Kota Padang.

Kemudian adalah Djawanis, Anuir, keduanya pemegang pagang gadai dan Muis Malin Marajo, pemilik tanah menuju SMP Negeri 36 tersebut dan Zainal, pemilik tanah awal.

Kasus ini bermula dari pengadaan tanah SMP Negeri 36 Padang Sarai pada tahun 2005 lalu. Dalam APBD tahun 2005 berbunyi untuk menyiapkan tanah untuk sekolah tersebut, Pemko mengeluarkan dana sebesar Rp494.660.000. Namun dari informasi yang diperoleh jaksa, tidak seluruh dana yang tercantum dalam APBD tersebut dibayarkan untuk membeli tanah yang akan dijadikan SMP Negeri 36 tersebut.o107


No Response to "Kejari Padang Periksa 21 Saksi Dalam Kasus Pengadaan Tanah SMP 36"

Leave A Reply