11.28.2008

Harga Tilang Polda Metro Jaya

Posted on 01.01 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Anda pernah ditilang dan selalu membayarnya lebih dari Rp 50.000? untuk diketahui bahwa sebenarnya harga tilang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan tiga lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. dan penetapan harga tilang ditentukan berdasarkan daerah masing-masing

sebagai pedoman, Polda Metro Jaya misalnya untuk harga tilang ditetapkan sebagai berikut:
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
Denda Rp 15.000— Motor
Denda Rp 25.000— Mobil
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
Denda Rp 10.000—Motor
Denda Rp 25.000—Mobil
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
Denda Rp 10.000—Motor
Denda Rp 15.000—Mobil
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
Denda Rp 20.000—Motor
Denda Rp 50.000—Mobil

Jadi masyarakat yang nantinya kena tilang, jangan takut gertakan polisi berdasarkan UU Lalulintas Jalan Raya yang biasanya sanksi berupa denda diatas Rp.1000.000.

kalaupun nantinya ditilang, polisi tidak berhak menyita kendaraan tanpa ada surat izin dari pengadilan.

No Response to "Harga Tilang Polda Metro Jaya"

Leave A Reply