11.20.2008

Penganiayaan di Sel Poltabes Padang

Posted on 20.12 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI

Hendra panggilan Pen (27) ditangkap oleh Polisi Kota Besar Padang pada tanggal 13 November 2008 berdasarkan laporan polisi No: LP/2139/K/XI/2008/ Tabes tanggal 8 November 2008 karena diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan kekerasan didalam rumah tangga (Pasal 287 Jo Pasal 290 KUHPJo UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT) yang terjadi pada bulan agustus 2008 di Perumahan Rambai Blok B.12 Kelurahan Bungus Teluk Kabung Kota Padang dengan No. Surat: SP. Kap/418/XI/2008/Reskrim

Pada tanggal 14 November 2008, pihak Poltebes mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Hendra (Pen) dengan No Pol: SP Han/317/XI/2008/Reskrim dalam jangka waktu 20 hari. Bahwa atas penangkapan dan penahanan tersebut, keluarga Hendra tidak pernah diberikan surat tembusannya, hal ini dinyatakan oleh orang tua Hendra (Abdul Hamid)

Pada tanggal 15 November 2008, Keluarga Hendra membezuknya ke rumah tahanan Poltabes Padang dan mendapati kondisi Hendra sudah tidak lagi baik, jalannya membungkuk dan bibirnya pecah.

Dari keterangan Hendra kepada keluarganya, bahwa ia telah dipukul dibagian dada, pipi kiri dan kanan serta bagian mulut, tetapi siapa yang memukul Hendra tidak mau mengatakannya dengan alasan takut jika dikatakan ia akan dianiaya malamnya.

Melihat kondisi anaknya yang tidak lagi normal, Abdul Hamid melapor kepada Brigadir Rendra Putra NRP. 77090851 selaku Penyidik pembantu atas kasus Hendra. Rendra menyatakan bahwa ia tidak tahu akan kejadian itu karena ia berada diluar.

No Response to "Penganiayaan di Sel Poltabes Padang"

Leave A Reply