1.19.2010

BPK Akui: Terjadi Penyimpangan Pembangunan Kios Darurat

Posted on 07.40 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


Rapat Pansus relokasi Pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 dengan BPK ternyata mengungkapkan adanya penyimpangan pada pembangunan kios-kios darurat di Pasar raya. BPK RI Cabang Sumbar mengakui adanya indikasi penyimpangan pada pembangunan kios-kios darurat di Pasar raya.

Kepala BPK Sumbar, Maulana Ginting menyatakan penyimpangan itu dapat dilihat dari pemahaman terhadap Kepres No 8 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Disatu sisi undang-undang itu membenarkan sistem penunjukan langsung dalam keadaan bencana. Namun, pada pasal 39 ayat 2 dikatakan, TNI katanya hanya bisa terlibat dalam pembangunan pasar dengan sistem swakelola bersama dinas pasar, dinas PU dan dinas terkait lainnya. Bukan dengan memakai kontrak,apalagi dengan nilai miliaran rupiah.

"Walaupun penunjukan langsung diperbolehkan dalam kondisi bencana.Namun, harus dilakukan oleh lembaga yang resmi dan bukan lembaga pemerintahan. TNI hanya dibenarkan membantu proses pembangunan bersama dinas pasar atau PU," ucapnya.

Dikatakan, sistem penunjukan langsung inipun mempunyai aturan tersendiri.Kalaupun melakukan sistem penunjukan langsung pada pihak tertentu, Pemko katanya tidak boleh melakukan pencairan dana langsung 100 persen. Pencairan 50 persen pertama dilakukan pada tahap awal. Sementara 45 persen berikutnya pada pengerjaan sedang berjalan. Dan 5 persen lagi harus ditinggalkan untuk biaya perawatan.

“Sebelumnya BPK juga sudah melakukan audit terhadap pembangunan kios di pasar raya. Namun, hasilnya belum bisa diumumkan. Proses audit dilakukan secara nasional dan untuk seluruh wilayah yang terkena gempa di Sumbar. BPK cabang sumbar selanjutnya akan mengirimkan hasil audit tersebut ke pemerintah pusat untuk selanjutnya ke Pemko Padang dan DPRD Padang. Oleh karena demikian, kami belum berani mengatakan hal itu sebagai temuan,” terang Maulana.

Untuk lebih pasti lagi katanya akan sampaikan saat hasil audit di serahkan ke DPRD. Dan akan diberikan hasil akhir ini paling lambat satu bulan lagi.

Sebelumnya Kepala DPKA Padang, Corry Saidan mengakui pembangunan kios-kios darurat itu dilakukan oleh Satuan Zeni Kontruksi (Yon Zikon) dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar. Dana langsung dicairkan 100 persen dan diberikan kepada komandan Yon Zikon sebagai pihak kedua dan Kepala Dinas Pasar sebagai pihak ke dua. Husnal Hayati - Padang Ekspres[*]

No Response to "BPK Akui: Terjadi Penyimpangan Pembangunan Kios Darurat"

Leave A Reply