2.16.2010

AJI Tolak Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Konten Multimedia

Posted on 16.47 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


PADANG--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika menganai Konten Multimedia, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

"Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria dalam siaran pers yang diterima PadangKini.com, Senin (15/2/2010).

Menurut AJI pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal UU Pers dijadikan konsideran.

"Namun napas dan jiwanya (UU Pers-red) tidak mewarnai rancangan peraturan ini, juga tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk pers," ujarnya.

Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

"Padahal Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran dan ayat (3) mengatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya.

Lenturnya definisi konten illegal, menurut AJI, juga bahaya tersendiri bagi pers. Misalnya pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal. Sementara, tidak ada definisi mengenai ‘pornografi' dalam rancangan peraturan ini. Hal ini akan menimbulkan multitafsir.

"Untuk itu AJI Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini, AJI Indonesia menilai Kode Etik Jurnalistik merupakan satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun penyiaran," kata Nezar.

Sementara, tambahnya, untuk program-program siaran sudah ada Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia dan Standar Penyiaran Indonesia yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia. (s)Padangkini.com



No Response to "AJI Tolak Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Konten Multimedia"

Leave A Reply