2.16.2010

Kejati Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok

Posted on 16.44 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


PADANG--Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Naspi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Senin (15/2/2010) sekitar pukul 15.30 WIB.

Naspiyang sekarang Sekretaris DPRD Kabupaten Solok ditahan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kabupaten Solok melalui APBD 2007.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Koswara mengatakan, Naspi dalam kegiatan pengadaan komputer tersebut menjadi Kuasa Pengguna Anggaran ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam kegiatan pengadaan 75 unit komputer dengan anggaran Rp370 juta tersebut, diduga merugikan keuangan negara Rp74 juta.

"Nilai kerugian merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat," katanya.

Selain Naspi, Kejaksaan juga sudah menahan tiga tersangka lain, Ardonis, Refridon dan Adriadi. Ketiganya akan dilimpahkan Kejati kepada Kejari Solok.

Dugaan korupsi pengadaan komputer, kata Koswara, terletak pada perbedaan harga dan spesifikasi barang. Naspi ditahan, katanya, untuk memperlancar proses penyidikan. (j/s)PadangKini.com



1 Response to "Kejati Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok"

.
gravatar
Anonim Says....

Selain kasus Naspi ini masih banyak kasus korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten solok. Ada dua kepala sekolah menurut hasil pemeriksaan bawasda harus berhenti tapi oleh bupati solok justru dipertahankan. Halini terjadi karena mereka tidak terjamah oleh badan penegak hukum. Bahkan ada kepala sekolah yang memalsukan tandatangan bendaharawan untuk menggelapkan dana untuk kelancaran pendidikan.Kalau bisa Bapak juga menyelidiki kasus ini.

Leave A Reply