2.16.2010

Korban Cabut Tuntutan, Kepala Satpol PP Bukittinggi Dibebaskan

Posted on 16.32 by HUKUM HAM DAN DEMOKRASI


Setelah sempat diinapkan selama satu malam di Mapolresta Bukittinggi, dalam dugaan kasus penyaniayaan. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, "Z", Selasa (16/2), akhirnya dibebaskan dari tuntutan. Menyusul adanya perdamaian dari kedua belah pihak, dan korban pun mencabut tuntutannya di Mapolresta Bukittinggi.


Kasat Reskrim AKP Nasrun Pasaribu, mengatakan "Z" telah dibebaskan, setelah adanya penyelesaian oleh ninik mamak kedua belah pihak, karena antara "Z" dengan Asril St. Rajo Alam (korban) yang merupakan masih satu kaum.


Kebijakan bersama yang disertai dengan pencabutan tuntutan dari pihak korban, maka atas kesepakatan bersama, akhirnya Selasa (16/2) tadi, "Z" pun diperbolehkan pulang.

Terhadap persetujuan damai itu, "Z" yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, juga harus membayar semua biaya pengobatan dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh korban terhadap tindakan penganiyaan itu, dan "Z" pun menyanggupinya.


Cuma saja, begitu keluar dari kantor polisi, beberapa wartawan yang memintai tanggapan dari korban, namun dengan langkah terburu-buru, korban justru menghindar dari pertanyaan wartawan. Padahal ketika ditemui sebelumnya, korban dengan senang hati menjelaskan semua yang terjadi.


Bahkan korban menyatakan tekatnya bawa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh "Z" itu harus diitindaklanjuti. Sehingga kuat dugaan, menghindarnya korban untuk memberikan penjelasan, atas permintaan dari "Z" sendiri.


Karena sebelumnya, "Z" juga terlihat berbisik kepada Asril, namun Asril menjawab bisikan itu dengan suara keras, "Indak-Indak (tidak-tidak)," kata korban. Seakan-akan bisikan "Z" itu, menyarankan agar korban jangan berbicara dengan wartawan.


Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bukittinggi ini ditetapkan sebagai tersangka Polresta Bukittinggi,karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap korbannya, Asril Sutan Rajo Alam. Sehingga dahi dan mulut korban mengalami luka robek, punggung serta telapak kaki kiri korban juga membengkakdengan kasus. "Z" terlibat tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dimana dalam pasal 351 KUHP tersebut bahwa barang siapa yang melakukan suatu tindakan melukai dari pada korban. Sehingga diterapkan Pasal 351 (1) KUHP.[Padek]



No Response to "Korban Cabut Tuntutan, Kepala Satpol PP Bukittinggi Dibebaskan"

Leave A Reply